PANGKAL PINANG- JK. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) kembali membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Babel selaku Ketua TAPD Pemprov. Babel Naziarto. Kamis (15/10/20).
Beberapa hal ditekankan oleh Sekda Naziarto kepada anggota TAPD Pemprov. Babel dalam rapat pelaksanaan penyusunan dokumen RKA RAPBD 2021 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90, pemutakhirannya serta hal-hal yang akan disampaikan ke DPRD Babel pada 22 Oktober mendatang.
Sekda Naziarto juga menyebutkan, penyusunan Raperda APBD 2021 ini berkali-kali melakukan penyesuaian lantaran sering bergantinya acuan dari Pemerintah Pusat sehingga membuat TAPD Pemprov. Babel kewalahan.
“Tim bekerja sangat luar biasa, Permendagri Nomor 90 itu mengatur didalam penyusunannya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Nomor 059/0378 Tahun 2020 dan kita bersyukur Tim kita bisa melaksanakannya dengan acuan tersebut,” ungkapnya.
Dalam penjelasannya, penyusunan RKA APBD 2021 memang tidakk banyak perubahan dari anggaran sebelumnya. Tetapi adanya perubahan tetap berlanjut.
“Jadi saya berharap supaya kita satu pandangan bahwa, RKA yang kita susun, Tim sudah melakukan setiap program yang dibahas, sudah di PPAS 2021 yang telah disepakati DPRD yang mencakup rincian anggaran belanja menurut program dan kegiatan. Jadi tidak ada di RKA tersebut tambal sulam. Kita harus satu persepsi, kita masing-masing dapat bertanggung jawab atas usulan tersebut,” pungkasnya. (FR)