Kepulauan Riau : Ketatkan Pengawasan Jelang Nataru 2021, Kementan Lakukan Patroli Gabungan

BATAM- JK. Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Unit pelaksana teknis Karantina Pertanian di Kepulauan Riau (Keppri) lakukan pengawasan dengan menggelar Patroli Patuh Karantina Pertanian bersama Instansi terkait di Zona Rawan, Perairan Timur Pantai Sumatera dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut NIPA I-4-57, Armada TNI AL.

Patroli Laut Gabungan yang berlangsung mulai dari tengah hari hingga malam hari (16/12/2020) ini, dilakukan dengan menyisir perairan perbatasan Indonesia-Malaysia-Singapura. Patroli dipimpin oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Agus Sunanto dan Komandan Patroli TNI AL Lettu (P) Karim.

“Patroli Gabungan ini adalah bagian dari upaya kita, menekan dan juga mencegah potensi masuknya media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produk Pertanian lainnya yang berpotensi membawa Hama penyakit. Terlebih jelang liburan Nataru yang tren lalu lintasnya meningkat,” kata Agus Sunanto saat memberikan keterangan persnya. Jumat (18/12/2020).

Menurut Agus, Keppri adalah salah satu jalur Laut strategis Perdagangan luar Negeri Indonesia. Pihaknya terus mendukung dan mengamankan bersama, tidak hanya kelancaran arus lalu lintasnya, namun juga keamanan komoditas yang dilalulintaskan. Tingginya arus lalu lintas inilah yang membawa resiko, masuknya Hama dan penyakit dari luar Negeri, bahkan yang belum ada di wilayah NKRI.

“Ancaman masuknya Hama dan penyakit dari luar Negeri adalah potensi Bioterorisme yang kapan saja bisa mengancam Sumber Daya Alam Hayati kita, bahkan penyakit yang bersifat Zoonosis atau menular ke manusia dapat mengancam kesehatan manusianya,” tambah Agus.

Penegakan Hukum Terhadap Ancaman Bioterorisme

Pemerintah dalam hal upaya perlindungan Sumber Daya Alam Hayati melalui Peraturan Perkarantinaan Nomor 21/2019 telah menetapkan penegakan hukum, baik tindakan preemptif, preventif maupun represif dalam mencapai tujuannya, yaitu mencegah masuk dan menyebarnya Hama penyakit hewan dan Organisme pengganggu tumbuhan berbahaya.

Kepala Karantina Pertanian Tanjung Balai Karimun Willy Indra Yunan yang turut serta dalam Patroli bersama ini menyampaikan bahwa, berdasarkan data Nasional yang masuk melalui aplikasi SIWASDAK Barantan, penegakan hukum hingga tahap P21 yang dilakukan oleh Barantan selama tiga tahun terakhir terus mengalami peningkatan, yaitu masing-masing terdapat 16 kasus tahun 2017, 17 kasus tahun 2018 dan 2019 sebanyak 19 kasus.

Sementara di tahun 2020, hingga November 2020 jumlah kasus sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 3 kasus penegakan hukum UU No. 16/1992 dan 8 kasus dengan penegakkan hukum UU No. 21/2019.

Melalui data SIWASDAK Barantan tercatat frekuensi total tangkapan dari Instansi lain periode Januari-November 2020 adalah 234 kali dari TNI AD, TNI AL, POLRI, AVSEC, dan DJBC. Sedangkan salah satu tugas Perkarantinaan berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 adalah pengawasan dan/atau pengendalian terhadap lalu lintas tumbuhan dan Satwa Liar serta tumbuhan dan Satwa Langka berintegrasi dengan BKSDA.

Sedangkan pelaksanaan Tindakan Karantina berupa Penahanan, Penolakan dan Pemusnahan (TK 3P) berdasarkan data di OSS IQFAST, frekuensi TK 3P sepanjang tahun 2020 (periode Januari hingga November 2020) tercatat berhasil dilakukan penahanan sebanyak 3,457 kali, penolakan sebanyak 1,819 kali dan pemusnahan sebanyak 2,493 kali.

Willy juga menambahkan, selain pihaknya, 2 Unit pelaksana teknis karantina Pertanian yang turut dalam Patroli Gabungan kali ini adalah Karantina Pertanian Batam dan Tanjungpinang.

Pentingnya Sinergisitas Lindungi Negeri

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Ali Jamil menyampaikan bahwa, saat ini Barantan memiliki 52 Unit pelaksana teknis di 334 titik Pelabuhan Laut, Kantor Pos, Bandar Udara dan Pelabuhan penyeberangan yang menjadi lokus tindakan karantina Pertanian.

Dan 14 Unit pelaksana teknis diantaranya mengawasi 51 Pos Lintas Batas Negara berbatasan darat dan 35 Pos Lintas Batas Negara berbatasan Laut.

Oleh karena itu, guna mengoptimalkan fungsi pengawasan tersebut, pihaknya terus menjalin sinergisitas bekerjasama dengan POLRI, TNI AD dan TNI AL, salah satunya melalui operasi gabungan ini.

“Melalui Patroli ini, tentunya dengan selalu melapor pada Pejabat Karantina di tempat-tempat atau pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran saat membawa komoditas Pertanian, kita bersama-sama semakin menyadari bahwa, pentingnya tugas ini, sama dengan melindungi Negeri dari ancaman Hama penyakit dari luar Negeri,” kata Jamil.

Sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL, red) bahwa, upaya pencegahan ini tentunya Pemerintah berharap kelestarian Sumber Daya Alam Hayati bisa dioptimalkan guna kesejahteraan masyarakat, baik konsumsi pangan Nusantara maupun sebagai komoditas ekspor.

“Kami berpesan pada seluruh Pejabat Karantina Pertanian untuk selalu menjalankan tugas dengan profesional, dengan sikap tangguh dan mewujudkan kepercayaan publik, agar upaya yang kita lakukan bersama ini dapat terwujud secara berkesinambungan,” pungkas Jamil. (Ratu-001)

Sumber:DewaAruna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *