Kepulauan Babel: Walikota Pangkalpinang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri undangan rapat paripurna kesembilan belas dan kedua puluh masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dan penyampaian Rancangan KU-APBD dan PPAS-APBD tahun anggaran 2022, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2021).

Walikota Pangkalpinang Molen dalam kesempatannya melaporkan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020, menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

“Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2020 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 dapat disampaikan secara lengkap laporan realisasi anggaran atas Pendapatan Daerah Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah, untuk laporan keuangan ini, kami sampaikan penjelasannya sebagai berikut :

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai 140, 964 miliar rupiah atau 104, 76% dari target Rp 134,560 milyar rupiah, pencapaian target ini melebih target, terutama disumbangkan dari Sektor Pajak Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain, pendapatan asli yang sah,” jelasnya

Molen juga menjelaskan, sedangkan pendapatan retribusi daerah belum mencapai target seperti yang diharapkan, lebih lanjut disampaikan sebagai berikut, pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp 78,015 miliar atau 105,32% dari target yang ditetapkan senilai 74,073 miliar rupiah. Pendapatan retribusi daerah senilai Rp 12, 755 milyar telah ditetapkan senilai 14,908 miliar.

“Sedangkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, realisasinya mencapai senilai RP 5, 337 miliar rupiah atau 88,906% dari Rp 6,0 Miliar, yang ditargetkan lain-lain realisasinya senilai Rp 44, 856 atau 113,33% dari 39, 579 miliar,” sebutnya.

Walikota Pangkalpinang juga mengatakan, jumlah saldo kewajiban pada neraca daerah per 31 Desember 2020 senilai Rp 8,839 miliar rupiah dan saldo ekuitas dana pada neraca daerah senilai Rp 3,094 triliun.

“Demikian penyampaian Rancangan Peratuaran Daerah pertanggungjawaban atas pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020,” pungkasnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati atau Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (Mr. FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *