jejakkasus.co.id,PANGKALPINANG – Bagi masyarakat Kota Pangkalpinang yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangkalpinang, hanya membutuhkan waktu 15 Menit.
Hal tersebut, disampaikan Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M,Si. (Molen) dalam postingan akun sosial media (Sosmed) facebook miliknya dengan nama akun, Senyum Molen Sopian .
Postingan Walikota Molen di facebook berupa Caption dan Foto Meme, yang menjelaskan, “Ngurus KTP di PGK 15 Menit, syarat ngurus KTP baru bawak Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang.”
Walikota dalam Caption-nya, memberikan semangat serta nasehat kepada seluruh Tim Dukcapil untuk selalu melayani masyarakat dengan senyum yang ramah.
“Pelan-pelan kite pucak sistem dan pelayanan di kota beribu senyuman.
Rizky, Dea, Eni, Dira dan seluruh tim @dukcapilpangkalpinang , melayani masyarakat kite dengan ramah, senyum dan NO wani-wani piro.