Kepulauan Babel : Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Pangkalpinang Rio Setyadi, Raperda Mihol Sudah Final

PANGKAL PINANG- JK. Pansus II DPRD Kota Pangkalpinang menyatakan sudah final melakukan pembahasan Raperda Minuman Beralkohol (Mihol), namun saat ini masih dilakukan evaluasi di tingkat Provinsi Bangka Belitung.

Wakil Ketua Pansus II, Rio Setyadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kepada media ini mengatakan, pembahasan Raperda Mihol memang sudah final dan masih dalam tahap evaluasi di tingkat Provinsi karena ada beberapa Pasal baru yang sudah disepakati bersama oleh Fraksi-Fraksi di Pansus IV. Jumat (4/12/2020).

Pasal baru tersebut kata Rio, yang pertama ialah seluruh masyarakat yang memiliki KTP Islam dilarang menjual, membeli dan mengedarkan Mihol, sedangkan yang kedua ialah lokasi tempat penjualan Mihol disepakati bersama dengan jarak 500 meter dari tempat Ibadah, Sekolah dan fasilitas umum lainnya.

Evaluasi Raperda di tingkat Provinsi ini diharapkan Rio dapat selesai pada Desember 2020 ini juga sehingga dapat secepatnya dilakukan Paripurna pengesahan Raperda menjadi Perda yang akan mengatur tentang peredaran dan penjualan Mihol di Kota Pangkalpinang.

“Semangat kita dan kawan-kawan di DPRD dalam membahas Raperda ini intinya jangan sampai akses Mihol ke masyarakat terlalu longgar sehingga sangat mudah membeli Miras, tetapi kita juga tidak bisa menutup habis Miras ini karena Undang-Undang juga membolehkan peredarannya,” terang Rio. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *