Kepulauan Babel: Wakil Ketua DPRD Babel Gelar Penyebarluasan Perda No. 13 Tahun 2017

jejakkasus.co.id, BANGKA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) Amri Cahyadi kembali menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Kegiatan ini dilaksanakan disalah satu Pekarangan Rumah warga di Lingkungan Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat, Kab. Bangka, Sabtu (08/05/2021).

Membuka kegiatan, Amri Cahyadi ingatkan kembali peserta untuk tetap mentaati Protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Kita memakai Masker seperti sekarang ini, diatur jarak satu sama lain, karena memang sudah ada Perda nya. Di masa pandemi saat ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan kegiatan, tetapi dengan tetap menerapkan Prokes yang ketat,” terang Amri.

Dikatakan Politisi PPP ini, Koperasi dan Usaha Kecil yang ada di Kep. Babel memiliki peran penting dan strategis dalam membangun pondasi ekonomi. Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh dinas terkait.

Pemberdayaan ini bisa dalam bentuk pendampingan tenaga ahli, pelatihan, penyediaan sarana peralatan ataupun kemudahan kredit/pembiayaan dari sejumlah Bank yang ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel.

“Ini dilakukan guna menumbuhkan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri,” katanya.

Untuk itu, ia mengihimbau agar kiranya masyarakat mengetahui bahwa, Pemda memiliki keinginan untuk membantu masyarakat dalam hal pengembangan Koperasi ataupun pelaku UMKM. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *