BANGKA BELITUNG- JK. Bicara soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 bukan hanya bicara soal siapa yang berkompetisi, Partai apa saja yang mengusung pasangan calon, atau siapa yang akan menang.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni sebagai instrumen mencerdaskan kehidupan demokrasi salah satunya manfaatkan sebagai sarana pendidikan pemilih bagi masyarakat. Kamis (30/10/20).
Tokoh Pemuda Bangka Belitung Ahmad Rama Efrizal memandang bahwa, pendidikan pemilih tidak hanya dipahami sebagai KPU membiarkan sosialisasi pada pemilih pemula, melainkan melalui Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yaitu KPPS.
“Sayangnya syarat KPPS sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 2 PKPU 6 Tahun 2020 adalah minimal berusia 20 Tahun dan maksimal 50 Tahun”.
Hal ini menurut Rama bahwa, KPU mengabaikan tugasnya untuk memberikan pendidikan Pemilih bagi masyarakat.
“Mengapa demikian? Sebab KPU tidak memberikan ruang bagi Pemilih Pemula atau berusia 17 tahun yang notabenya punya hak memilih dan dipilih.
Walaupun itu, Bawaslu sebagai ujung tombak memastikan hak politik masyarakat terakomodir, tentunya tidak hanya mengawasi dan menindak pada wilayah pelanggaran yang bersifat nampak diatur dalam peraturan Pilkada baik berupa PERPU 2/2020 serta Perbawaslu dan PKPU.
Melainkan hal yang sifatnya tidak nampak dalam hal ini, rekrutment KPPS menutup ruang bagi Pemilih Pemula, harus diperhatikan oleh Bawaslu. Ungkap Rama. (FR)