Kepulauan Babel : PT. THEP Mangkir Dari Panggilan DPRD Provinsi Saat RDP

PANGKAL PINANG- JK. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Karyawan dan Manajemen PT. THEP di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Kantor DPRD Kep. Babel. Selasa (23/02/2021).

RDP yang dihadiri oleh Ketua DPRD, Ketua Komisi II dan IV DPRD, Sekretaris DPRD Prov. Kep. Babel, Kepala Dinas Tenaga Kerja Prov. Kep. Babel, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat, dan Kasubdit IV Krimsus Polda Kep. Babel serta karyawan PT. THEP tidak dapat mengadirkan manajemen dari PT. THEP sendiri. Sehingga RDP ini pun terpaksa harus dijadwalkan ulang yang akan diputuskan pada Rapat Badan Musyawarah selanjutnya.

Ketua DPRD Prov. Kep. Babel sangat menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT. THEP dalam Rapat Dengar Pendapat ini, dimana Rapat pun harus di skors selama dua kali lima menit sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD. Namun sayangnya pihak manajemen PT. THEP tetap tidak dapat hadir di ruangan Badan Musyawarah.

Disampaikan Herman bahwa, Rapat hari ini merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya pada 17 Pebruari 2021 yang lalu bersama karyawan PT. THEP yang merasa dirugikan oleh perusahaan.

Dimana karyawan beranggapan PT. THEP telah melakukan mutasi secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada karyawan (bersangkutan).

“Kebanyakan dari kawan-kawan yang terdampak dengan berbagai pertimbangan kurang sependat dengan mutasi yang dilakukan perusahaan, sehingga mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada DPRD Prov. Kep. Babel. Untuk itu kita pada hari ini mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak”, ucap Herman.

Adet Mastur selaku Ketua Komisi II mengatakan bahwa, akan mengumpulkan data-data dari kedua belah pihak (karyawan dan manajemen PT. THEP), sehingga dapat menghasilkan keputusan atau kesepakatan bersama.

“Intinya kita harus menghadirkan PT. THEP, tanpa kehadiran daripada manajemen PT. THEP tidak akan menghasilkan apa-apa (kesepakatan bersama)”, ucap Adet.

Dalam hal ini, Komisi II yang di Komandoi oleh Adet Mastur, SH., MH., juga tidak akan tinggal diam dan akan melakukan upaya serta usaha untuk menjemput bola dengan langsung berkunjung ke PT. THEP yang akan dijadwalkan ulang untuk mendapatkan data dan mengetahui permasalahan yang ada.

Senada dengan Adet Mastur, H. Jawarno KS, S.Ip., selaku Ketua Komisi IV yang salah satu tugasnya membidangi permasalahan Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa, keputusan akhir yang akan diambil tidak akan merugikan kedua belah pihak dan akan menghasilkan kesepatakan yang adil.

Kita pada prinsipnya tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak, kita harus mendengar kedua belah pihak, sehingga nantinya dapat disimpulkan keputusan akhir yang akan diambil, ujar Jawarno.

Diakhir Rapat, Herman Suhadi mengingatkan untuk saling menjaga situasi yang sudah kondusif yang ada di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Mari kita jaga situasi yang kondusif Bangka Belitung ini. Tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan asal diselesaikan dengan cara yang baik dan benar”, tutup Herman. (Renaldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *