Kepulauan Babel: Perda Perlindungan Anak, Efredi Effendy : Bersama Lindungi Anak

jejakkasus.co.id, BANGKA TENGAH – Maraknya tindak kekerasan terhadap anak, tingkat putus sekolah tinggi, pernikahan dini meningkat, dan eksploitasi anak, mendapat perhatian serius Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Efredi Effendy.

Pasalnya, anak merupakan generasi penerus Bangsa yang harus dilindungi.

Ketua Komisi III DPRD Efredi Effendy mengatakan, Perda No. 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat.

“Perda ini dibuat bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya peran orang tua dalam tumbuh kembang anak dan tanggungjawab kita bersama untuk lebih memperhatikan hak-hak anak,” ujar Efredi Effendy saat penyebarluasan Perda didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syawaludin, S.Pd., M.H., di Aula Pertemuan Hotel Grand Vella, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (04/12/2021).

Lebih jauh disampaikan Legislator Golkar ini, bahwa masih banyaknya di kehidupan sehari-hari ditemui anak-anak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat umum untuk bekerja mencari uang.

“Hal tersebut, termasuk dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, sehingga seharusnya menjadi perhatian kita bersama dan tak segan melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” terang anggota Fraksi Golongan Karya DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu.

Untuk memenuhi hak perlindungan anak juga bisa dengan membuatkan Akte Anak, mengarahkan dan mengikuti minat anak sesuai kemampuannya tanpa harus dipaksakan mengikuti keinginan orang tua serta dengan lebih sering membimbing anak tanpa adanya bentakan dan kontak fisik berlebih (kekerasan) terhadap anak.

“Penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak, sehingga dapat memahami tanggungjawab orang tua dan hak-hak anak,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya perlunya menanamkan etika terhadap anak, apalagi di era digital saat ini, sehingga diharapakan agar anak tak menjadi korban kejahatan cyber dalam bentuk apapun, jadi dibutuhkan perhatian ekstra dalam menghadapi anak di era digital saat ini.

“Saya harapkan, Tokoh Masyarakat dan peserta yang hadir disini dapat memberikan pengaruh kuat dalam menginformasikan dan menyebarluaskan Perda ini kepada masyarakat luas,” harapnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *