Kepulauan Babel: Pansus Raperda Pemberdayaan Pondok Pesantren Himpun Masukan dan Saran

jejakkasus.co.id, BANGKA TENGAH – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Babel), tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, terus menghimpun berbagai masukan dan saran.

Hal tersebut diharapkan, Raperda dapat menjadi regulasi yang jelas bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemberdayaan Pondok Pesantren di Bangka Belitung.

Rombongan Tim Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren, terdiri dari Ariyanto Hellyana, Jawarno, Edy Djunaidi Foe, Toni Mukti, Marsidi Satar, Dodi Kusdian, Yoga Nursiwan, Evi Junita, Mulyadi, dan Fitra Wijaya, menjalin sinergi dan berkoordinasi dengan Pengurus Pondok Pesantren Al-Muhajirin Bangka Tengah.

Ariyanto, mewakili Ketua Pansus menjelaskan, bahwa Pansus DPRD Babel sedang melakukan pembahasan tentang Pemberdayaan Pesantren yang merupakan implementasi dari pada UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.

“Raperda ini merupakan Inisiatif DPRD Babel, dalam naskah ini tentunya masih banyak kekurangan, karena Raperda ini sendiri akan bersentuhan langsung dengan para Pondok Pesantren yang ada di Bangka Belitung,” ujarnya, di Pondok Pesantren Al-Muhajirin Koba Bangka Tengah, Kamis (29/07/2021).

Lebih jauh ia mengatakan, untuk menghimpun berbagai masukan dan saran atas Raperda tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren.

“Dari naskah yang kita sampaikan, Syukur Alhamdulillah, banyak masukan-masukan yang disampaikan oleh Pondok Pesantren Al-Muhajirin, dan ini akan menjadi bahan pertimbangan kita dalam melakukan pembahasan untuk dimasukkan ke Pasal-pasal mana yang bisa nanti akan kita masukkan,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pondok Pesantren Al-Muhajirin dibangun diatas areal lahan seluas 8 hektar, sedikitnya Santri dan Santriwati yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Muhajirin sebanyak 1.202 orang.

Syahbudin Ahmad Pimpinan Pondok Pesantren Al-Muhajirin menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Tim Pansus yang telah berkunjung ke Ponpes Al-Muhajirin.

“Ini merupakan suatu kehormatan buat kami, karena kami dilirik untuk membahas tentang Raperda Pemberdayaan Ponpes. Ini merupakan suatu kebahagiaan buat kami,” ujarnya.

Ia berharap, agar adanya dana stimulan yang dapat diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada Ponpes yang dapat dipergunakan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana Ponpes.

“Minat masyarakat untuk memasukkan anaknya ke Ponpes, tahun ini saja kami banyak menolak anak-anak, karena tidak cukup fasilitas yang kami berikan kepada mereka yang ingin Mondok. Dari RA sampai Madrasah Aliyah tahun ini kami hanya menerima kurang lebih 400 orang,” terangnya.

Selain itu, katanya yang menjadi masalah di Pondok Pesantren yakni tidak adanya insentif untuk Tenaga Pengajar di Pondok Pesantren. Kalau untuk Guru-Guru formal ada, seperti Guru formal di Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Aliyah.

“Guru-Guru TPA itu ada dapat insentif dari Pemprov tetapi untuk Guru di Pondok sendiri tidak ada insentif yang berkelanjutan seperti itu, sejauh ini tidak ada insentif khusus untuk Guru-Guru Pondok Pesantren,” imbuhnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *