jejakkasus.co.id, BANGKA – Pansus (Panitia Khusus) Kearsipan Perkaya Data Tata Kelola Arsip Digital di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Sebelum masuk tahap finalisasi, Tim Pansus Raperda Penyelenggaraan Keasipan terus menghimpun pendataan, masukan maupun saran. Diharapkan, Raperda yang akan dijadikan sebagai regulasi produk hukum dalam tata kelola kearsipan dapat lebih baik dan berkualitas.
Kedatangan Tim Pansus yang diketuai oleh Ringgit Kecubung, S.Pd., didampingi anggota Pansus, antara lain Wakil Ketua Pansus Susi, Adet Mastur S.H., M.H., Drs. Rustamsyah, Firmansyah Levi, Harianto, Yus Derahman, Matzan, Toni Purnama, Johansen Tumanggor, Zarkani, diterima langsung oleh Sekretaris Diskominfotik, Wilis Eri Yunita. Sobran selaku Kabag E-Goverment dan Mas Agus Zulfan selaku Kabag Statistik, di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Bangka, Rabu (8/9/2021).
Ketua Pansus Ringgit Kecubung mengatakan, kedatangan Tim Pansus kali ini dalam rangka menggali informasi terkait Arsip Digital di Kabupaten Bangka.
Hal ini menurutnya, dapat dijadikan salah satu acuan kuat Tim Pansus dalam merumuskan Pasal per Pasal terkait penyelenggaraan kearsipan dalam Raperda ini nantinya untuk di Pedomani.
“Kami (tim pansus) yang datang ke sini untuk mengetahui sejauh mana perkembangan arsip, terutama arsip digital di Kabupaten Bangka, nanti informasi dari sini akan kami jadikan acuan kami dalam penyempurnaan Raperda.” Ujar Ringgit.
Di kesempatan yang sama, anggota Pansus Toni Purnama menanyakan ketersediaan arsip digital tokoh sejarah Bangka Belitung Ir. Eko Maulana Ali, MSc.
Menurutnya, arsip sejarah beliau sangat penting untuk disimpan, mengingat perannya sebagai salah satu pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Beliau ini tokoh sejarah Babel, apakah ada arsip beliau semenjak jadi Bupati di sini (Kab. Bangka)?” tanya Politisi PPP ini.
Menjawab hal ini, pihak Diskominfotik yang diwakili oleh Sobran selaku Kabag E-Goverment Diskominfotik pun menjelaskan, bahwa kearsipan digital belum terlaksana tahun 2010 sedangkan tahun 2019 baru dimulai program kearsipan dinamis oleh Dinas Kearsipan Kabupaten Bangka.
“Jadi untuk hal ini, arsip digital tentang Pak Eko Maulana kemungkinan belum dilakukan.” Tambahnya.
Anggota Pansus lainnya Adet Mastur, sempat menyinggung tentang arsip Pulau Tujuh.
Hal ini berdasarkan hasil BIG (Badan Informasi Geovisual), bahwa status Pulau Tujuh masih terbengkalai. Untuk itu perlu diperhatikan apakah arsip terkait keberadaan Pulau Tujuh ini sehingga semua pihak dapat mengetahui informasi yang jelas tentang status pulau ini.
“Hilangnya arsip, hilang pula aset kita, hilang arsip, hilang juga wibawa dan jati diri kita terutama untuk mengakui kepemilikan Pulau itu. Maka dari itu arsip ini sangat penting,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan, bahwa arsip yang dibahas di Raperda ini bukan hanya arsip daerah dalam hal ini Provinsi, Kabupaten atau Kota, namun arsip dari Instansi vertikal juga tercantum dalam bahasan Raperda ini.
Adet menyantumi tentang penelusuran Pulau Tujuh yang dulunya merupakan Aset Pulau Bangka.
Menanggapi hal tersebut, Sobran selaku Kabag E-Goverment mengatakan, bahwa pihaknya tidak adanya data arsip digital tentang Pulau Tujuh ini.
Mas Agus Zulfan selaku Kabag Statistik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik), menambahi Depo Arsip mempunyai kerjasama dengan Media dan ada kliping tersendiri masuk ke Media digital, ada tim sendiri untuk kliping digital berita tentang Kabuaten Bangka, baik berita yang bagus maupun berita yang buruk, namun kami tidak mengetahui sejauh mana tentang Pulau Tujuh untuk suatu Arsip Digital.
Menutup pertemuan, Ringgit menyantumi, bahwa nanti kita bisa tanyakan tentang Pulau Tujuh kapan mau hadir menyusuri jejak tersebut, telepon dan sebagainya lengkap ada di saya, sapanya dengan senyum.
Tim Pansus tetap akan berusaha semaksimal mungkin guna menyempurnakan Raperda ini agar penyelenggaraan kearsipan di daerah dapat terkelola dengan baik.
Ia juga berharap, Ranperda ini mendapat sambutan yang baik oleh Kemendagri sebelum nanti diparipurnakan. (FR)