PANGKAL PINANG- JK. Lelang Proyek Jembatan Pengganti Air Delas senilai Rp 3,5 miliar milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sarat Kongkalikong.
Pasalnya, dari hasil klarifikasi dokumen yang diberikan oleh PT. BPP sebagai pemberi dukungan peralatan, pihak PT. BPP membenarkan telah memberikan dukungan peralatan kepada PT. Sinar Matahari Abadi dan PT. Mawar Sari Mandiri sebagai peserta lelang Proyek pembangunan Jembatan Pengganti Air Delas, lalu kenapa yang diumumkan sebagai pemenang adalah PT. Mawar Sari Mandiri ??
Dikonfirmasi Sabtu pagi (17/04/2021) pihak perusahaan PT. Sinar Matahari Abadi (SMA) mengatakan bahwa, pihaknya tidak dapat menerima hasil lelang yang telah diumumkan oleh Pokja 1 ULP Provinsi Babel.
“Kami tidak dapat menerima pengumuman hasil pemenang lelang paket pembangunan Jembatan Pengganti Air Delas senilai Rp 3.5 Milyar, karena dokumen yang kami miliki sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada”, ungkap Fredy.
PT. SMA pun memastikan melayangkan sanggahan dari hasil dari lelang proyek Jembatan Pengganti Air Delas kepada pihak ULP Babel.
”Kami tentunya tidak terima dengan hasil lelang yang telah dilaksanakan oleh Pokja 1 ULP Babel. Kami menilai bahwa, hasil lelang proyek Jembatan tersebut terindikasi adanya persengkongkolan terhadap penyedia jasa yang dimenangkan,” tegasnya.
Dilanjutkannya, dugaan telah terjadi penyimpangan diatur dalam PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat pada Pasal 22 dan 24 dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan evaluasi penawaran yang dilakukan Pokja 1, untuk itu kami putuskan melayangkan sanggah, kata Freddy.
Pria yang akrab disapa Apong ini menegaskan, selain melayangkan sanggahan, pihaknya juga berencana akan melayangkan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bahkan laporan pengaduan hingga ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, Nanda yang disebut-sebut sebagai Ketua Pokja 1 proyek Jembatan Pengganti Air Delas saat dikonfirmasi pada waktu yang sama membantah bahwa, dirinya bukanlah menjabat sebagai Ketua Pokja 1 ULP Babel seperti yang diberitakan oleh https://babelterkini.com/2021/04/16/pasca-lelang-disanggah-rekanan-nanda-ketua-pokja-1-ulp-babel-menghilang, dan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam hal menentukan dan memutuskan pemenang lelang paket tersebut.
“Saya bukanlah pejabat yang berwenang dalam menentukan pemenang lelang paket tersebut, dan saya juga bukan Ketua Pokja 1 ULP Babel seperti yang dituliskan oleh rekan media”, tegasnya. (Tim/FR)