Kepulauan Babel : Lagi, Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Kali Ini di Wilayah Hukum Kota Pangkalpinang

PANGKAL PINANG- JK. Intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini di wilayah hukum Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Kamis (14/1/2020).

Kekerasan terjadi, lantaran diduga tidak terima aktifitas Tambang Timah jenis Ti dan Tambang Galian C berupa Pasir dan Tanah di kawasan RTH Parit Enam diberitakan oleh wartawan, dan setelah pemberitaan aktifitas Tambang Ti Timah dan Galian C tersebut, kemudian ditertibkan oleh pihak Polresta Kota Pangkalpinang beberapa hari yang lalu. Sabtu (9/01/2021).

Oknum masyarakat yang diduga Preman berinisial CB dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap RF salah satunya wartawan Mapikor di Bangka Belitung.

Berdasarkan keterangan RF (korban) yang juga merupakan kontributor berita media Nasional dan Daerah, kepada awak media menceritakan kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya, saat usai melakukan peliputan pencairan dana BLT di Kantor Kas Bank Sumsel Babel yang bersebelahan di Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Pulau Pelepas Air Itam, Kota Pangkalpinang.

Sesaat ia dan rekannya Angga akan menuju ke Mobil, dirinya sempat dipanggil NS, oleh salah satu kawanan CB agar menghampiri NS, usai RF berbincang dengan NS terkait pemberitaan aktifitas Tambang di Kawasan RTH Parit Enam.

Dari arah sebelah kanan tampak CB pelaku penganiayaan dengan raut wajah yang penuh amarah menghampiri RF dengan perkataannya menyampaikan tidak menerima atas pemberitaan yang telah dinaikkan oleh RF dimedianya.

Dan CB langsung memukul Wajah dan Kepala RF, dan tak lama kemudian kawanan teman CB yang satunya juga ikut turut memukul Kepala RF, untunglah saat itu Angga dan anggota Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Juwanda cepat melerai CB dan kawannya agar tidak melanjutkan penganiayaan terhadap RF, ungkap korban RF.

Atas kejadian tindak pidana penganiayaan terhadap diri RF yang dilakukan CB bersama kawan-kawannya, RF didampingi sejumlah wartawan dan Pengurus Organisasi Pers (PWRI, HPI dan FPII) di Bangka Belitung melaporkan perbuatan tindak pidana penganiayaan dan intimidasi kekerasan terhadap profesi jurnalistik ke Mapolres Kota Pangkalpinang, dengan surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021. Kamis (14/01/2021).

Akibat dari penganiayaan yang dilakukan CB dan kawan-kawannya, Kacamata pelindung pecah, Kepala RF masih terasa pusing dan sempat mengalami muntah-muntah.

Tampaknya, keberadaan RF di Kantor Kas Bank Sumsel Babel atau Kantor Satpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah diincar dan dibuntuti oleh pelaku CB dan kawan-kawan, hal terungkap oleh keterangan Istri RF dan orang tua bahwa, beberapa waktu yang lalu NS dan CB sudah berkali-kali mendatangi rumah RF, baik di siang dan malam sebagai bentuk intimidasi dan pengancaman terhadap profesi seorang jurnalis setelah RF mengangkat pemberitaan terkait aktifitas Tambang Timah dan Penambangan Galian C dikawasan RTH Kota Pangkalpinang Parit Enam.

Selain itu, intimidasi dalam tekanan psikis lainnya Body Mobil milik RF Pintu sebelah kanan depan sampai ke Body belakang tak luput menjadi sasaran, di gores dengan Benda Tajam sehingga menimbulkan lecet, diduga tak lain dilakukan oleh NS dan kawan-kawannya,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat di temui awak media di Polresta Kota Pangkalpinang mengatakan, Laporan (LP) penganiayaan yang dialami korban RF sudah di terima, dan akan segera di proses.

“Laporan LP penganiayaan yang dialami korban RF sudah kita terima, dan akan segera kita proses,” ucap AKP Adi Putra. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *