jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas Tambang Timah Ilegal yang beroperasi di Kota Pangkalpinang..
Ia mengatakan, seharusnya Instansi terkait konsisten dan memberikan sanksi hukum, sesuai aturan yang ada.
“Setahu kami, sudah sering masyarakat mengadukan hal tersebut, apalagi penambangan dengan mesin Tambang Ilegal (TI) yang dilakukan di malam hari dan itu menggangu istirahat masyarakat, belum lagi kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Arnadi juga meminta, Pemerintah Kota dan Aparat Penegak Hukum terus melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Ilegal di Kota Pangkalpinang.
Kemudian, dirinya juga meminta untuk melakukan penindakan kepada para Oknum Penampung Timah Ilegal tersebut.