Kepulauan Babel : Ketua PWRI Meyrest Kurniawan Minta Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan

PANGKAL PINANG- JK. Menanggapi laporan intimidasi dan penganiayaan terhadap salah satu wartawan dengan inisial korban (RF), dengan surat tanda terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/LP B-8/I/2021/SPKT RES PKP tertanggal 14 Januari 2021. Kamis (14/01/2021).

Ketua PWRI Babel Meyrest Kurniawan menanggapi, terkait intimidasi dan kekerasan serta penganiayaan terhadap profesi jurnalis yang dialami RF rekannya, meminta kepada Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah untuk segera menangkap Pelaku CB dan kawan-kawannya dan menambah Pasal 14 Ayat 1 sebagai Pasal pidananya yang tercantum di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Kami berharap Kapolres Pangkalpinang segera menangkap Pelaku penganiayaan rekan kami, selain Pasal Pidana Umum 351 KHUP, seyogyanya Pelaku juga dijerat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 yang mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau membayar denda paling banyak 500 juta,” ungkap Meyrest.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Jaringan Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Romi Marantika dalam penjelasannya menyampaikan bahwa, tindakan yang dilakukan oleh Oknum CB dan kawan-kawannya merupakan suatu tindakan Murni Pidana, untuk itu Polisi harus segera bertindak menangkap para Pelaku.

Lanjut Romi, dalam Laporan Polisi (LP) jelas telah memenuhi Unsur kriminal yang seharusnya Polisi harus segera melakukan upaya penangkapan para Pelaku, karena sudah sesuai dengan KUHP Pasal 351, Ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 Ayat 3 serta UU 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1.

“Jelas tindakan tersebut sudah melanggar KUHP Pasal 351 Ayat 1 & 2, Junto Pasal 170 Ayat 3 serta UU Pers Pasal 18,” tegas Romi.

Di ketahui, korban RF profesi wartawan dari Media Mafikor mengalami tindak intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah preman. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *