Kepulauan Babel: Ketua DPRD : Tidak Ada Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2019

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyad Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan, sampai saat ini ia bersama Lembaga yang dipimpinnya belum, atau tidak pernah menarik, mencabut ataupun merevisi Perda (Peraturan Daerah) No. 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, Komisi II DPRD Kab. Bangka menyambangi DPRD Provinsi Kep. Babel guna mendapatkan informasi tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Kep. Babel dan terkait keberadaan Perda No. 1 tahun 2019, Selasa pagi (10/8/2021)

“Sepengetahuan saya, selama berada di Lembaga ini, tidak ada pencabutan Perda No. 1 tahun 2019, dan sebuah Perda dicabut atau revisi harus dengan Perda juga,” tegas Herman di ruang kerjanya saat menerima rombongan Komisi II DPRD Kab. Bangka, Selasa (10/8/2021).

Akan tetapi, dijelaskannya, setelah disahkannya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan, hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada dibawahnya, atau dengan kata lain, hukum yang lebih rendah tingkatannya harus sesuai dengan ketentuan yang ada diatasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kab. Bangka Junaidi menyampaikan, maksud dan tujuan kedatangan rombongan guna berdiskusi ataupun konsultasi kepada DPRD Provinsi Kep. Babel terkait Perizinan dan PAD.

“Terkait Perda No. 1 Tahun 2019 ada yang mengatakan, bahwa sudah dicabut, ada juga yang mengatakan Peraturan Gubernur (Perbup) belum terbit sebagai Juklak daripada pelaksanaan Perda ini, sehingga terjadi kesimpangsiuran dan menjadi tanggungjawab kami sebagai DPRD Kab. Bangka untuk mempertanyakan ini,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan Perda ini harus ditegaskan dan diluruskan agar dapat menjadi acuan dalam mengambil suatu langkah kongkrit kedepannya, Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah yang ada di wilayah Kab. Bangka.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Prov. Kep. Babel M. Amin (Gerindra) dan anggota Komisi III DPRD Ir. Agung Setiawan (Nasdem) dan Firmansyah Levi (Golkar) dan Plt. Kadis ESDM Prov. Kep. Babel. (FR)

Sumber:#dprdbabel #ProvKepBabel #babel #BangkaBelitung #dprd #dprdri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *