Kepulauan Babel: Ketua DPRD Babel Bahas Penambangan Timah

jejakkasus.co.id, BANGKA – Kepulauan Bangka Belitung (Babel) merupakan salah satu Sentra Pertambangan Timah terbesar yang ada di Indonesia. Akan tetapi hasil dari Penambangan Timah itu sendiri belum memberikan kesejahteraan yang signifikan bagi masyarakat Kep. Babel, untuk itu Ketua DPRD Babel mengunjungi Dinas ESDM Wilayah Bangka membahas masalah Penambangan Timah.

Hal itu dikatakan Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Herman Suhadi pada saat mengunjungi Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Bangka, Selasa (04/05/2021).

“Kita berharap, agar pemberian royalti bagi Provinsi Kep. Babel dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Herman.

Apalagi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Pengambilalihan pengelolaan Pertambangan dan Perizinan oleh Pemerintah Pusat dipandang kurang menguntungkan bagi daerah yang menjadi tempat eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan, karena daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelolah hasil kekayaan alamnya sendiri.

Beberapa upaya pun telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel untuk meninjau kembali UU Minerba tersebut, khususnya terkait kewenangan Pertambangan dan Perizinan yang sebelumnya ada di Pemprov, tapi saat ini semua diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

“Saat ini DPRD bersama Gubernur Kep. Babel terus berjuang ke pusat agar beberapa kewenangan-kewenangan yang dapat dikerjakan didaerah dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota,” harap Politisi PDIP ini.

Ditambahkan Kepala Cabang ESDM wilayah Bangka Petrus Sukrislisbagyo, saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pusat lebih lanjut. Apabila semua diambil pusat, pihaknya mengikuti, tapi jika diberikan kepada daerah pihaknya siap. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *