Kepulauan Babel: Harianto Sebarluaskan Perda Ketenagakerjaan di Desa Terak

jejakkasus.co.id, BANGKA TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Harianto melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Harianto mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat, terutama para tenaga kerja.

“Perda ini mengatur hak-hak tenaga kerja, untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan yang layak, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,” jelasnya saat melaksanakan penyebarluasan Perda di Desa Terak.

Saat pelaksanaan kegiataan penyebarluasan Perda, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harianto didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Elfiyena yang bertindak selaku narasumber.

Tampak hadir Kepala Desa Terak Haryono, serta puluhan masyarakat didesa setempat dengan antusias mengikuti kegiataan penyebaran luasan Perda tersebut, namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, mengatur mengenai informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja, pelatihan, pemagangan, sertifikasi kompetensi kerja, akreditasi lembaga pelatihan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pelayanan produktivitas kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perlindungan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan sanksi pidana.

“Karena kebetulan saat ini saya di Komisi IV yang membidangi masalah tenaga kerja, maka Perda ini penting untuk dipahami bersama,” pungkasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *