Kepulauan Babel: Walikota Pangkalpinang Sampaikan Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG- Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menghadiri undangan Rapat Paripurna kedua puluh satu masa persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, dengan agenda penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap 3 (tiga) Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dan pemandangan umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Senin (12/7/2021).

Dalam kesempatannya, Walikota Molen menyampaikan tiga Raperda ke DPRD Kota Pangkalpinang.

Molen menjelaskan, tiga Raperda yang terdiri dari Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban kuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Pangkalpinang, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 tahun 1955 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Pangkalpinang.

Terkait dengan penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Sistem Pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah dirasakan manfaatnya diberbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di sektor-sektor pemerintahan telah memungkinkan transformasi, pemanfaatan yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi, saat ini menuju peningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat,” jelas Molen.

Selain itu, Molen juga mengatakan, peraturan Perundang-undangan atau ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan yang setara misalnya, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mencabut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang-undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

“Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ),” papar Molen.

Selanjutnya, Molen menyampaikan terkait dengan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam Kotamadya Tingkat II Pangkalpinang.

Perda ini ditetapkan pada saat Kota Pangkalpinang masih menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan, karena Provinsi Bangka Belitung pada saat itu belum terbentuk secara legal berdasarkan Undang-Undang nomor 27 tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun maksud pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, dikarenakan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2019 tentang penataan pemakaman.

“Dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1976 tentang perkuburan dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” tegas Molen.

Molen berharap kiranya tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh anggota DPRD bersama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah. (Mr.FR/ ed.Fzy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *