Kepulauan Babel: H.Marsidi Satar Ajak Warga Toboali Peduli Keluarga dan Masyarakat Sekitar

jejakkasus.co.id, TOBOALI Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dapil Basel H. Marsidi Satar, S.H., melaksanakan penyebarluasan Perda Prov. Kep. Babel di Hotel 3 Toboali Bangka Selatan, Jumat (10/09/2021).

Pada pelaksanaan ini, Politisi Partai Golkar Babel tersebut menyampaikan sekaligus 2 (dua) Perda. Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No.12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga dengan menggandeng Narasumber Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Babel Eri Yulikhsan, S.H., M.H.

H. Marsidi Sadar menyampaikan bahwa, Perda ini di buat salah satunya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Dengan adanya perda ini, masyarakat di ingatkan kembali agar tidak melakukan sesuatu yang membahayakan bagi orang lain di tempat-tempat publik.

“Apabila suatu Fasilitas Umum sudah memberikan tanda dilarang merokok, itu kita harus turuti, kalau melanggar dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Eri Yulikhsan menyampaikan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang KTR dibuat untuk mengatur tempat/kawasan yang mana memang diperuntukkan sebagai tempat merokok dan sebaliknya.

“Pada dasarnya, Perda ini dibentuk bukan melarang orang merokok tetapi Pemerintah mengatur kawasan mana yang boleh merokok dan tidak,” ujar Eri di hadapan peserta

Dijelaskan Eri Yulikhsan bahwa, daerah yg tidak boleh merokok antara lain kawasan Fasilitas umum (Rumah ibadah, rumah sakit, perkantoran ) dan siapa saja yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda maupun kurungan.

Wardiman selaku warga Toboali menanyakan, selama ini kami mendengar bahwa perokok di atur-atur tetapi pengusaha rokok tidak ada pembatasan untuk memproduksi rokok.

“Kami berharap agar Perda KTR ini hanya menekan konsumen atau perokok, tetapi produsen atau pengusaha rokok,” tanya warga Toboali ini.

Pembahasan selanjutnya sesi II Perda Pembangunan Ketahanan Pangan. Di sesi penyampaian Perda No. 12 tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.

H. Marsidi Satar menjelaskan bahwa, dalam undang-undang masyarakat wajib sejahtera, tetapi kenyataannya masyarakat banyak yang belum sejahtera. Masyarakat harus berjuang untuk sejahtera, maka Pemerintah harus berperan untuk mensejahterakan keluarga.

Dengan alasan tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel bersama DPRD membuat Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Perda ini bertujuan untuk memberikan solusi agar keluarga menjadi sejahtera.

Senada dengan Marsidi, Eri Yulikhsan menyampaikan, Perda No. 12 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga ini, dibuat karena selama ini banyak permasalahan keluarga, salah satunya ketidakharmonisan keluarga maka Pemprov bersama DPRD Babel berusaha untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.

“Ketidakharmonisan dalam keluarga menjadi salah satu unsur yang melahirkan perda ini,” ungkap Eri.

Diakhir kegiatan, kedua narasumber ini berharap agar dengan mengetahui perda-perda ini, masyarakat Bangka Belitung khususnya warga Toboali lebih disiplin dan peduli dengan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitarnya. (FR)

Publikasi Setwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *