Kepulauan Babel: DPRD Babel Gelar Rapim Terkait Perubahan Perda

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Terkait perubahan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Rapim (Rapat Pimpinan) guna pengambilan kesepakatan Raperda perubahan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Hari ini kita mengadakan Rapim guna mengambil kesepakatan antar Pimpinan Fraksi terkait adanya perubahan atau revisi Perda Nomor 10 Tahun 2020,” ucap Wakil Ketua DPRD Amri Cahyadi selaku Pimpinan Rapat.

Rapim yang digelar di Ruang Kerja Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel pada Selasa, (18/05/2021), guna mendengarkan saran, masukan/usulan dan pandangan dari Pimpinan Fraksi sekaligus juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kep. Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Bangka Belitung, Senin (03/05/2021) lalu.

Rapim yang diikuti oleh beberapa Pimpinan Fraksi dan Ketua DPRD secara virtual ini menghasilkan 4 point kesepakatan.
1.Akan mengadakan Rapat Banmus perubahan jadwal
2.Menetapkan Bapemperda untuk membahas Raperda perubahan
3.Memberikan waktu maksimal 2 hari utk membahas Raperda perubahan
4.Menjadwalkan Paripurna pengesahan Raperda perubahan.

Ketua DPRD Provinsi Kep. Babel Herman Suhadi dalam arahannya melalui sambungan virtual memberikan dukungannya kepada pimpinan dan peserta Rapim terhadap point-point kesepakatan yang telah diambil.

“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona yang semakin meluas, untuk itu perlu kita dukung dan mengambil langkah yang cepat dalam melakukan revisi Perda tersebut. Tentunya ini semua harus dilakukan sesuai dengan tatacara peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.

Revisi Perda ini dipandang perlu guna memberikan efek jera kepada masyarakat ataupun dunia usaha yang lalai dalam menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Ini semua merupakan langkah yang diambil dan disepakati oleh Forkopimda Kep. Babel guna memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Bangka Belitung. (FR)

Sumber : Humas DPRD Babel
Jurnalis : Mr. FR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *