Kepulauan Babel: DPD RI Darmansyah Husein : DPRD Harus Jadi Aktor Perubahan

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Ir. H. Darmansyah Husein berharap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dapat menjadi aktor perubahan.

“DPRD inikan Lembaga Legislatif Daerah, dan saya anggota Badan Urusan Legislasi Laerah. tanggungjawab saya mengefektifkan jaringan kerjasama antara legislasi di daerah dengan legislasi di pusat,” jelasnya usai rapat di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (03/09/2021).

Kedatangan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Ir. H. Darmansyah Husein langsung disambut baik oleh Wakil Ketua II DPRD Babel Muhammad Amin, didampingi Ketua komisi I Hellyana, Ketua Bapemperda DPRD Babel, Nico Plamonia Utama, serta anggota Komisi I DPRD Babel Matzan.

“Harapan saya, walaupun situasi kita sekarang tidak terlalu mudah juga, tapi kita harus tetap responsif terhadap perubahan yang ada sekarang. Kita harus jadi aktor perubahan itu, bukan hanya ditelan perubahan yang tidak jelas itu, kita harus bikin jelas perubahan ini, kita harus jadi aktor di situ,” ujar anggota DPD RI Babel Darmansyah Husein.

Untuk diketahui, anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darmansyah Husein, melakukan kunjungan kerja dalam rangka pembahasan inventarisasi materi implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terkait kebijakan daerah di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, investasi dan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Amin Wakil Ketua II DPRD Babel mengatakan, sangat mengapresiasi dan berterima kasih.

Pasalnya, dengan adanya silahturahmi anggota DPD RI Darmansyah Husein dapat menambah semangat baru bagi DPRD Babel.

“Alhamdulillah, dengan silahturahmi ini membuka semangat baru kita untuk memikirkan persoalan-persoalan Bangka Belitung hari ini dan kedepan, supaya lebih baik,” ungkap Politisi Gerindra M. Amin.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa kedatangan anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darmansyah Husein, terkait pembahasan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga berimbas terhadap banyaknya Peraturan Daerah (Perda) Bangka Belitung yang telah ditetapkan.

Menurutnya, Perda yang telah dibuat di daerah bisa dicabut ataupun diperbaiki dan revisi untuk disesuaikan dengan aturan Undang-Undang UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh karena itu, kita sampaikan persoalan-persoalan dari kita, dan Insya Allah, Pak Darmansyah Husein selaku anggota DPD RI akan menyampaikan ke DPR RI Lembaga maupun Kementerian, supaya keluh kesah kita didaerah ini bisa teratasi,” ungkapnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *