jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Sekda Kota Pangkalpinang Radmida Dawam membuka sosialisasi aplikasi online PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk Organisasi Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Ruang OR Kantor Walikota, Senin (28/6/2021).
Radmida mengapresiasi kegiatan yang diselenggrakan Dinas Komunikasi dan Informatika Pangkalpinang.
Menurut dia, kegiatan yang mengundang para operator dan PPID pelaksana tiap OPD ini dapat menambah pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik yang dibutuhkan masyarakat.
Radmida mengatakan, masyarakat membutuhkan keterbukaan informasi, sehingga pemerintah dapat memberikan informasi yang diperlukan tersebut.
Namun ada data yang boleh dibagikan dan dikecualikan, sehingga untuk memperoleh informasi tersebut, pemohon harus membuat surat ke PPID.
“Semua data harus satu pintu. Yang memberikan data pun harus seizin atasan, jadi mekanismenya dapat berjalan dengan baik,” ujar Radmida.
Dia berharap, melalui kegiatan ini PPID pembantu dapat memperoleh pengetahuan dari narasumber Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga memberikan informasi kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Pangkalpinang Sarbini menuturkan, sebagai pelayan masyarakat, pemerintah dituntut memacu dan mempersiapkan diri memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Terlebih di era kemajuan teknologi informasi yang mengharuskan ikut perkembangan zaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sarbini menyebut, masyarakat menginginkan keterbukaan informasi seluas-luasnya.
Namun pada pemerintahan, cukup memberikan data secara umum yang sifatnya outcome bukan proses.
“Kadang terkait pengawasan ini banyak yang salah. Levelnya itu outcome bukan prosesnya,” kata Sarbini.
Lanjutnya, melalui kegiatan ini PPID utama maupun pembantu dapat menyikapi informasi yang perlu disampaikan atau tidak. Pemohon yang tidak puas dengan jawaban dari PPID bisa langsung melapor ke atasan PPID utama.
Jika pun tidak puas akan dilakukan melalui sengketa informasi.
“Manfaatkanlah kegiatan ini. Jangan segan-segan berbagi pengalaman kita, bagaimana berhadapan dengan permintaan informasi dan bagaimana menghadapinya agar tetap sesuai aturan,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga membeberkan, Diskominfo mengacuu tiga tugas wajib yang tidak termasuk pelayanan dasar, yakni pengelolaan informasi dan komunikasi, statistik dan persandian serta pelayanan e-goverment.
Menurutnya, ini merupakan tugas berat dan tantangan kedepan. Diskominfo dituntut mampu mengintegrasikan seluruh OPD di Pemkot, sehingga perlu adanya jaringan intra pemerintah yang terintegrasi. Dengan ini dapat membuat pelayanan lebih mudah, murah dan aman.
Dia mengatakan, targetnya pada 2023 akan terhubung seluruh jaringan intra tersebut.
“Sebenarnya, sudah ada sejak tahun 2014. Namun terkendala dan tidak bisa digunakan. Baru beberapa OPD yang terhubung. Nanti secara bertahap kita lakukan. Terutama kelurahan yang menjadi ujung tombaknya,” tuturnya.
Selain itu, Diskominfo juga sebagai leading sektor pengembangan aplikasi. Lembaga, kata Sarbini, harus menggunakan aplikasi umum dari Pemerintah Pusat.
OPD yang ingin mengembangkan aplikasi khusus harus berkoordinasi dengan Diskominfo dan mendapat rekomendasi Kementerian.
Dia menjelaskan, aplikasi umum yang diciptakan Pemerintah Pusat dan dapat digunakan di daerah seperti SP4N LAPOR. Aplikasi untuk menyampaikan laporan dan aduan masyarakat.
Aplikasi PPID, dan nantinya akan mengembangkan SRIKANDI dari Arsip Nasional.
“Kita sudah siapkan Perda terkait ini, dan tinggal penjadwalan untuk pembahasan. Boleh saja kembangkan aplikasi khusus, dengan catatan aplikasi tersebut sudah ada sebelum dibentuknya aplikasi umum,” kata Sarbini.
Terkait persandian, belum lama ini pun telah dirintis tanda tangan elektronik. Selain itu, pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2018 tentang Satu Data Indonesia, juga sudah di launching portal satu data yang memudahkan akses informasi data melalui satu pintu.
Dia menyebut, data memang sering menjadi masalah terkait kelengkapan maupun kemutakhirannya, sehingga melalui Satu Data Indonesia dihimpun data terpadu yang seragam.
“Kita sudah launching itu, sehingga akses data satu pintu lebih mudah, dan antar OPD bisa bertukar informasi,” imbuhnya. (FR)
Sumber: Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Pangkalpinang