Kepulauan Babel : Diberitakan Atur Proyek Pembangunan Jembatan Delas, Ini Klarifikasi Nanda Dari Tim Pokja 1 ULP Babel

PANGKAL PINANG- JK. Terkait pemberitaan dibeberapa media online yang menuding Pokja 1 ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Prov. Kep. Babel) telah mengatur dan mengarahkan pemenang lelang kepada salah satu perusahaan kontraktor di proyek pembangunan Jembatan Desa Delas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pagu dana 3,5 miliar.

Kepada Pers Babel, Nanda yang sempat disebutkan sebagai Ketua Pokja 1 ULP Prov. Kep Babel menjelaskan bahwa, sesuai dengan data yang ditampilkan didalam LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa, didalam proses pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Jembatan Air Delas peserta yang mendaftar sebanyak 22 peserta, tetapi pada tahap pembukaan penawaran yang memasukkan penawaran sebanyak tiga peserta.

Yaitu PT. Sinar Matahari Abadi dengan nilai Penawaran Rp 3.252.289.790,46, PT Mawar Sari Mandiri dengan nilai Penawaran Rp 3.377.100.897,17 dan PT. Bina Mulya Lampung dengan nilai Penawaran tertinggi yaitu Rp 3.453.063.069,54.

Dijelaskan juga bahwa, Tender ini terbuka dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO .

Kembali, Nanda sangat menyesalkan tudingan pemberitaan yang dialamatkan secara langsung kepada dirinya dan itu sangat merugikan nama baiknya.

Menurutnya, pemberitaan tersebut lebih cenderung memfitnah tanpa dapat dibuktikan dengan data dan fakta oleh narasumber, justru menurutnya pemberitaan tersebut bentuk dari penekanan/intervensi kepada pihak Pokja 1 ULP Prov. Kep. Babel bahwa, perusahaan yang dinyatakan tidak sebagai pemenang/kalah seolah-olah diback up oleh Oknum pegiat pers/wartawan.

Diterangkan olehnya bahwa, sudah jelas sesuai dengan yang tertuang didalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik disebutkan bahwa, Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan. Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran. Terindikasi melakukan KKN dalam proses pemilihan, atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pokja Pemilihan.

Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang, dan/atau sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Nanda mengungkapkan bahwa, Tim Pokja pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang diunggah (upload) dalam aplikasi SPSE, hasil penetapan PT. Mawar Sari Mandiri sebagai pemenang Tender merupakan hasil proses evaluasi sesuai dengan ketentuan umum Tata Cara Evaluasi yang ditetapkan didalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik terhadap pemenuhan PT. Mawar Sari Mandiri terhadap persyaratan yang ditetapkan oleh PPK kegiatan tersebut.

Syaratnya juga tidak ada yang mengada-ada, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dirinya juga membantah keras bahwa hasil Tender Pekerjaan Penggantian Pembangunan Jembatan Air Delas sebagai hasil Kongkalikong.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa, saya secara pribadi tidak mempunyai kapasitas untuk memenangkan perusahaan yang ikut didalam proyek Tender yang dimaksud, tudingan itu fitnah yang merugikan diri saya, apalagi diistilahkan sebagai KINGMAKER, tolong yang ngomong itu jangan asal ngomong, buktikan kalau saya menentukan perusahaan yang dimenangkan, dan keputusan penetapan pemenang merupakan keputusan tim berdasarkan fakta-fakta hasil evaluasi,” tegas Nanda saat menghubungi Pers Babel. Sabtu (17/04/2021).

Ditambahkanya, Pokja 1 ULP Provinsi Kep. Babel telah bekerja secara baik dan benar, tentunya dalam melakukan tahapan pemeriksaan evaluasi dokumen penawaran peserta lelang berpedoman dengan ketentuan teknis dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan, hasil evaluasi penetapan pemenang lelang publik bisa melihat dan mengetahui di website https://lpse.babelprov.go.id/eproc4/evaluasi/5173086/hasil

Ketika Pers Babel menanyakan mengapa perusahaan PT. Sinar Matahari Abadi (PT. SMA) sebagai penawaran terendah Rp 3,25 miliar tidak ditetapkan sebagai pemenang, justru perusahaan PT. Mawar Sari Mandiri (PT. MSM) dengan penawaran terendah kedua dengan harga Rp 3,37 miliar, padahal menurut keterangan dari PT. SMA sama-sama mendapatkan dukungan peralatan tiang pancang dari perusahaan yang sama yakni CV Bumi Perkasa Pratama.

Diungkapkan oleh Nanda bahwa, memang benar PT. SMA dan PT. MSM mendapatkan dukungan peralatan yang sama dari perusahaan CV Bumi Perkasa Pratama, namun dari pemeriksaan evaluasi dan verifikasi dan validasi dokumen penawaran terhadap dukungan kedua perusahaan tersebut diragukan keabsahannya, bukti kepemilikan peralatan diduga ‘Aspal’ (Asli Tapi Palsu) dan tidak bisa dibuktikan keasliannya, sehingga Tim Pokja 1 ULP Babel menetapkan surat dukungan peralatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan teknis dalam dokumen lelang.

“Nah, perusahaan PT. Mawar Sari Mandiri didalam dokumen penawarannya mempunyai dua surat dukungan peralatan dari perusahaan berbeda, walaupun surat dukungan dari CV Bumi Perkasa Pratama tidak memenuhi syarat, tapi PT. Mawar Sari Mandiri masih ada surat dukungan usulan peralatan dari perusahaan lain yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut,” ungkap Nanda.

Dijelaskannya bahwa, Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari : Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, Invoice), Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh Invoice uang muka, angsuran).

Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa, dan apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta.

Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Semua tertuang didalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang diunggah didalam aplikasi LPSE Prov. Kepulauan Bangka Belitung termasuk Hasil Evaluasi Penyedia dengan nilai Penawaran tertinggi PT. Bina Mulya Lampung yang tidak bisa menyampaikan bukti asli pemberi sewa terhadap Peralatan Crane on track, Pile Driver hammer, Concrete Mixer, Excavator dan Dump Truck.

Ketika Pers Babel menanyakan terkait sanggahan yang dilayangkan oleh PT. SMA, Nanda mengungkapkan jawaban atas sanggah yang dilayangkan oleh PT. SMA pada tanggal 15 April 2021 sudah kami jawab secara jelas bahwa;

“Berdasarkan dokumen penawaran teknis dan bukti peralatan yang disampaikan PT. Sinar Matahari Abadi bukti kwitansi yang disampaikan atas peralatan Crawler Crane setelah dilakukan klarifikasi ke pihak pemilik alat dan diminta untuk menunjukkan keaslian dokumen kepemilikannya terhadap bukti kwitansi Crawler Crane Klarifikasi yang dilakukan kepada Pemilik peralatan sewa yaitu CV. Bumi Perkasa Pratama pemilik sewa tidak bisa menunjukan bukti asli kwitansi kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan sewa,” jelasnya.

Tidak ada indikasi keberpihakan terhadap semua penyedia yang ikut Tender pada paket pekerjaan ini perlu diketahui bahwa, penawaran teknis (Daftar Peralatan Utama) yang disampaikan oleh PT. Mawar Sari Mandiri juga diberlakukan klarifikasi dan evaluasi yang sama yang sama-sama tidak memenuhi persyaratan untuk sewa dari CV Bumi Perkasa Pratama, akan tetapi Penyedia tersebut menawarkan Unit alat yang lebih terhadap peralatan tersebut yang memenuhi persyaratan dan klarifikasi teknis.

Pokja Pemilihan Dalam Melaksanakan pemilihan penyedia sudah berdasar Hukum kepada peraturan yang berlaku : – Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; – Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ; – Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 22 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020.

Semua informasi terkait jawaban keberatan PT. SMA sudah diunggah didalam Berita Acara Sanggah pada tanggal 16 April 2021.

Nanda mengungkapkan juga bahwa, tidak ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, serta tidak ditemukan juga beberapa badan usaha yang mengikuti Tender yang sama yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama.

“Semua proses Tender sudah sesuai dengan Ketentuan Umum Tata Cara Evaluasi yang tertuang didalam Standar Dokumen Pemilihan secara Elektronik pekerjaan tersebut, Peserta dapat mengajukan Sanggah Banding apabila tidak setuju atas jawaban Sanggah, semua ketentuan sudah tertuang didalam Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik pekerjaan tersebut, ” jelasnya.

Selain itu, Nanda mengklarifikasi terkait bahwa dirinya sulit untuk dihubungi oleh wartawan untuk diminta konfirmasinya.

“Hand Phone saya ini 24 jam selalu aktif, cukup tahu saja sampai saat ini saya tidak pernah dihubungi oleh wartawan yang menaikan pemberitaan diawal-awalnya,” pungkasnya. (Tim/FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *