Kepulauan Babel: Bantuan Hukum untuk Masyarakat, Legislator Demokrat Nico Plamonia : Begini Caranya

jejakkasus.co.id, BANGKA TENGAH – Guna memberikan perlindungan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat, Ketua Bapemperda DPRD Babel Nico Plamonia Utama, S.T., M.M., secara gencar memberikan pemahaman akan pentingnya Perda No. 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Babel dengan Pemerintah Provinsi Babel, sebagai bentuk perhatian DPRD dan pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu atau kategori miskin.

Masyarakat yang kurang mampu atau miskin, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tersandung masalah hukum, bisa mengajukan permohonan bantuan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasalnya, di Biro Hukum telah menganggarkan anggaran terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk 10 kasus dalam setahun.

“Maka, pentingnya kita sosialisasikan Perda ini, jika ada masyarakat miskin tersandung dengan masalah hukum, tidak punya duit untuk bayar pengacaranya, di Biro Hukum kita ada duit atau anggarannya,” jelasnya saat melaksanakan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Hotel Osella Bangka Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Saat penyebarluasan Perda, anggota DPRD Babel Nico Plamonia Utama didampingi Sulaiman dari Biro Hukum Setda Babel yang bertindak selaku narasumber, kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, seperti Ketua RT, RW, Kelurahan, Akademisi dan masyarakat, diharapkan para peserta kegiataan dapat mengetahui dan paham akan pentingnya Perda No. 1 Tahun 2015 untuk diketahui masyarakat luas.

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, maka harus ada surat keterangan tidak mampu atau miskin yang dikeluarkan lembaga/pihak terkait, seperti dari Kelurahan, RT/RW setempat.

Kemudian, disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kalau bisa, kita hindarilah yang namanya berurusan dengan hukum, baik hukum pidana maupun hukum perdata,” saran Politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, pemerintah bertanggungjawab dalam pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik hukum pidana, hukum perdata maupun PTUN.

“Intinya, bisa Pidana, Perdata, bisa PTUN, bisa di Pengadilan maupun diluar Pengadilan, atau mau berkonsultasi hukum, silahkan datang ke Biro hukum dan itu gratis,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Sulaiman selaku narasumber mengatakan, dengan adanya Perda No. 1 Tahun 2015 sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat miskin yang memerlukan bantuan hukum.

“Perda No. 1 Tahun 2015 dibentuk berdasarkan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum,” jelasnya.

Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum.

“Artinya, pemberian bantuan hukum itu diberikan secara gratis oleh pemberi bantuan hukum. Karena pemberi bantuan hukum tadi dibayar oleh Pemerintah Daerah,” pungkasnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *