Kepulauan Babel : Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Fraksi PKS Setujui Raperda Dijadikan Perda

PANGKAL PINANG- JK. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang sampaikan pendapat akhir atas persetujuan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Rabu (18/11/2020).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Arnadi Yasin mengatakan, Rancangan Peraturan Belanja Daerah Tahun 2021 ada berapa cacatan. Tahap akhir bagaimana wajah Kota Pangkalpinang Tahun 2021 demi kesejahteraan masyarakat.

“Segala perangkaan dan dokumen yang ada dalam Raperda tidak utuh diterima oleh anggota dewan,”sebutnya.

Selajutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga meminta agar kedepan Pemerintah Kota Pangkalpinang masih ada potensi yang bisa digali, agar wajib pajak bisa membayar PBB.

“Kami meminta agar Pemkot Pangkalpinang lebih Intens bekerjasama dengan Provinsi untuk mendapatkan bantuan dana untuk membangun Kota Pangkalpinang,”pintanya.

Lanjut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan tiga cacatan yang disampaikan.

“Kami mensetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Perda,”ucap Arnadi Yasin. (Fajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *