Kepulauan Babel : Akan Miliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pemprov Berikan Dukungan Fasilitas Gedung

BANGKA BELITUNG- JK. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H. Erzaldi Rosman Djohan menyambut baik rencana pembukaan Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Babel. Hal ini disampaikan usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Attaqwa di Desa Air Mesu.

Dalam pertemuan ini, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H. Erzaldi Rosman Djohan menemui Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Hasto Atmojo Suroyo. Jumat (6/11/20).

“Kami sangat mendukung dan berharap dalam prosesnya segera menjadi Kantor Perwakilan di Bangka Belitung. Untuk mendukungnya, Pemprov memberikan dukungan fasilitas berupa Gedung yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar H. Gubernur Erzaldi Djohan.

Harapannya, keberadaan Kantor Perwakilan LPSK di Babel bisa mendekatkan akses masyarakat kepada LPSK.

“Dengan adanya Kantor Perwakilan LPSK di Babel, tentu saja akan mempermudah masyarakat yang menjadi Saksi maupun Korban dalam Tindak Pidana tanpa harus ke Pusat terlebih dahulu agar bisa memberikan pendampingan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPSK RI Hasto juga mengucapkan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Pemprov Babel.

“Kantor Perwakilan LPSK Bangka Belitung saat ini sedang dalam proses pengajuan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia”.

“Untuk awal, statusnya Pos terlebih dahulu, sehingga secara prinsip bisa berjalan memberi sosialisasi tentang keberadaan LPSK di Babel,” ujarnya.

“Melalui proses sosialisasi, kami harap masyarakat berani bersaksi untuk mengungkap kejahatan,” pungkasnya.

Masyarakat Babel jangan takut meminta pelayanan pendampingan dan bantuan ke LPSK. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *