Kepulauan Babel: Adet Gelar Penyebarluasan Perda Pemberdayaan Kepemudaan di Desa Lampur

jejakkasus.co.id, BANGKA TENGAH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi PDI Perjuangan, Adet melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 18 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kepemudaan di Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, Sabtu (27/11/2021).

Bertindak sebagai narasumber kedua yaitu Tokoh Masyarakat dan pemuda di Desa Lampur Edi Purwanto.

Membuka pertemuan, Adet mengatakan, bahwa Perda ini dibuat sebagai media para pemuda untuk berkreassi atau inovasi-inovasi dari pemuda dan juga sebagai payung hukum kegiatan pemberdayaan kepemudaan, khususnya di Bangka Belitung.

“Pemberdayaan dan pengembangan Organisasi kepemudaan di Tingkat Daerah ini harus dikembangkan dan dikelola, mulai dari Organisasi terkecil di Tingkat Desa, Ormas, Karang Taruna, atau perkumpulan Olahraga, nah, Perda ini sebagai payung hukumnya, sebagai medianya untuk menegaskan hal tersebut.” Ujarnya.

Selanjutnya, dari Perda ini, ia menegaskan, agar para pemuda dituntut untuk mempunyai wawasan yang luas agar tidak tertinggal oleh daerah lain, serta tugas lain yang tidak kalah penting adalah melestarikan kebudayaan daerah dan kearifan lokal.

“Kita harus menyadarkan pemuda agar tidak terjerumus ke hal negatif, berwawasan agar punya pemikiran yang luas dan maju. Selain itu, tugas pemuda dan pemudi yang tak kalah penting adalah melestarikan kebudayaan dan kearifan lokal.” Tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Edi Purwanto mengatakan, bahwa Perda ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Daerah dan tidak dipandang sebelah mata.

“Dengan munculnya Perda ini, para pemuda dapat dengan bebas memberikan suara, Perda ini sebagai media. Untuk itu, pemuda diharapkan aktif terjun ke Organisasi kepemudaan di sekitar.” Jelasnya.

Menutup pertemuan malam itu, Adet berpesan, agar pemuda selalu aktif dalam memberikan inovasi demi kemajuan daerah. Inovasi-inovasi tersebut dapat berupa apapun, dan semua didukung oleh Perda ini sebagai payung hukum.

“Inovasi pemuda-pemudi ini sangat penting, khususnya untuk kemajuan desa, jangan takut untuk memulai, tinggal konsultasi dengan pihak desa, pasti didukung.” Tutupnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *