Kepulauan Babel : Terkait Laporan Mantan Honorer, Managemen RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang Gelar Konferensi Pers

PANGKAL PINANG- JK. Terkait laporan yang dilayangkan oleh mantan Honorer RSUD bernama Hendra ke Kejati Babel, Managemen RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang menggelar Konferensi Pers, di Kantor RSUD DH Pangkalpinang. Kamis (25/2/2021).

Ada 3 (tiga) hal yang dilaporkan tentang dugaan penyimpangan di RSUD Depati Hamzah berupa belanja Oksigen pasien Covid-19, pembayaran Insentif Covid-19 serta pemotongan Gaji Honorer.

Terkait laporan tersebut, Direktur RSUD DH dr. M. Fauzan menyampaikan tanggapannya.

“Terkait tentang Oksigen pasien Covid-19, dr. Fauzan menjelaskan bahwa, RSUD Depati Hamzah mendapat bantuan alat High Flow Nasal Cannula (HFNC) dari Kemenkes sebanyak 6 Unit, dan hanya digunakan untuk pasien Covid-19 yang berat dengan gejala sesak nafas berat. HFNC ini tekanannya bisa mencapai 60 liter per menit yang tidak bisa dicapai dengan regulator biasa”.

“Jika alarm Oksigen sudah berbunyi, dan tekanannya sudah berkurang serta sudah tidak terbaca oleh alat kita, otomatis Oksigen itu harus segera diganti dan pergantiannya dilakukan oleh Perawat bukan oleh Pelapor”.

Disampaikan Fauzan, jika didalam Tabung Oksigen masih ada sisa adalah hal yang wajar karena Tabung Oksigen yang masih ada sisa sudah tidak bisa lagi mencapai target yang diharapkan, kemudian pergantian Tabung hanya dilakukan oleh Perawat dengan melepas regulator.

“Perawatlah disini yang menandai Tabung-Tabung itu, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, katanya dia (pelapor-red) yang menandai. Tabung ini dari pasien Covid-19 otomatis disimpan ditempat penyimpanan Oksigen di ruangan itu juga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, jika memaksa menggunakan Oksigen tersebut sampai habis, otomatis akan membahayakan pasien itu sendiri, karena 1 Tabung Oksigen hanya bisa digunakan selama 75 menit oleh pasien Covid-19 yang mengalami gejala sesak nafas berat dan harus di sterilkan dulu karena berasal dari pasien Covid-19.

Sedangkan terkait pemotongan gaji honorer, Fauzan mengatakan bahwa, itu tidak benar. Dikatakannya, Gaji sudah sesuai dengan kontrak Honorer sebesar Rp 1.650.000 dan pembayarannya dilakukan melalui transfer Bank.

“Gajinya sudah sesuai dengan tanda tangan kontrak Rp 1.650.000 dan dipotong BPJS ketenaga kerjaan Rp.49.500, jadi Gaji yang Ia terima Rp 1.600.500. Dia bilang Gajinya Rp 1.850.000 itu termasuk tunjangan, ini tidak bisa disamakan antara Gaji pokok dengan tunjangan,” sebutnya.

Terkait pemotongan insentif Covid-19, disampaikan Fauzan, berdasarkan Juknis dari Kemenkes yang hanya bisa menerima Insentif adalah tenaga kesehatan, sedangkan Hendra bukan tenaga kesehatan.

“Dia ini bukan tenaga kesehatan dan tidak berhubungan langsung dengan pasien Covid-19. Tugas dia ini hanya mengantar, menurunkan dan mendorong Tabung Oksigen kedepan pintu ruangan Covid-19,” pungkas Fauzan.

dokter, Bidan, Perawat dan Nakes lainnya (contoh instalasi gizi laboratorium, farmasi, IPRS) tapi disini dia tidak langsung terjun ke pasien Covid, tugas dia hanya memgantar Oksigen yang diturunkan Vendor, mendorong kedepan pintu ruangan Covid.

Dia bukan Nakes, dan tidak kontak langsung dengan pasien Covid, yang dapat lulusan akademi, uang yang didapat dikumpulkan dan dibagi rata termasuk Hendra.

“Yang dituduhkan tidak benar, kita menghargai proses, kita akan mengikuti arahan terkait laporan ini,” jelas dr Fauzan

“Belanja Oksigen sebelum ada Covid dan alat, kita biasanya pesan 200 Tabung bisa bertahan 2 bulan, tetapi di pandemi Covid, kita menyiapkan sendiri untuk standby minimal 30 Tabung di ruangan Covid, harga per Tabung 70.000, ada penambahan khusus di ruang Covid penggunaan HCLN kalau saat pasien bergejala sesak, 24 jam bisa menggunakan 19 Tabung,” tuturnya

dr. Fauzan menambahkan, apabila semua tuduhan tersebut tidak terbukti. Pihak manajemen RSUD akan melakukan tuntutan balik.

“Kita menghargai laporan ini, kami akan mengikuti proses jika tidak terbukti tuduhan, kita akan melakukan tuntut balik dengan pemberitaan tidak benar, data-data yang diberikan dia adalah data RSUD, bukan untuk konsumsi, kalau tidak terbukti korupsi kita akan tuntut balik,” tutupnya. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *