Kep. Babel: Walikota Pangkalpinang Menjelaskan Tiga Raperda

jejakkasus.co.id, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, SMsatu diantaranya mengatur materi terkait dengan penataan ruang, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, harus disesuaikan.

“Dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” kata Molen sapaan akrab Walikota saat rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2021 tentang Penyampaian dan Penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (4/10/2021)

Di samping itu, berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

“Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (FR)

Sumber: Diskominfo PGK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *