Kalbar: Tenaga Honorer Dihapus, BKPSDM : Batas Pengiriman Data Pegawai Non ASN September 2022

jejakkasus.co.id, KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) saat ini sedang mendata Pegawai yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Honorer di Lingkungan Pemkab setempat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu Sudarso mengatakan, data Honorer itu akan diterbitkan setelah berkoordinasi bersama Pemkab Kapuas Hulu, dan akan melakukan percepatan pendataan yang batas pengirimannya ke pusat pada akhir September 2022 tersebut.

“Kami targetkan data tersebut selesai dalam bulan Agustus ini. Sebab, batas terakhir data diminta oleh pusat sampai akhir bulan September,” jelas Sudarso di Putussibau Kapuas Hulu, Kalbar, Kamis (4/08/2022).

Sudarso menyampaikan, upaya itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pendataan Pegawai. Data sementara jumlah Tenaga Kontrak yang diterbitkan BKPSDM Kapuas Hulu sekitar 2.514 orang.

Sudarso mengatakan, untuk mempercepat prosesnya, BKPSDM Kapuas Hulu akan menyurati masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu untuk melakukan koordinasi dan mencocokkan data.

Sudarso menjelaskan, pendataan Tenaga Kontrak atau Pegawai Non ASN tersebut bertujuan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintahan.

Lanjut Sudarso, selain itu, juga untuk mengetahui status Kepegawaian, karena berdasarkan peraturan untuk saat ini ada dua status Kepegawaian Pemerintahan, yaitu ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sekarang tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan Tenaga Kontrak atau Honorer,” kata Sudarso dilansir Antara.

Sudarso menuturkan, meskipun demikian, ada kebijakan dari Pemerintah Pusat bagi Pegawai bukan ASN yang telah bekerja di Lingkungan Pemerintahan selama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Makanya, kami diminta untuk melakukan pendataan, karena bagi Pegawai yang bukan ASN yang telah memenuhi syarat, nantinya bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK,” tutur Sudarso.

Untuk itu, Sudarso juga meminta kepada masing-masing OPD untuk menyiapkan data Pegawai Non ASN sesuai permintaan Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sudarso mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang menjanjikan masuk dan diterima sebagai PNS dan PPPK.

“Masyarakat juga harus waspada penipuan, jangan percaya jika ada yang menjanjikan untuk masuk PNS dan PPPK,” pungkasnya. (Zul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *