PONTIANAK- JK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersinergi dengan penegak hukum dan pejabat/pegawai penyedia jasa keuangan di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan ini dilakasanakan bertempat di Aula Polda Kalimantan Barat. Jumat (11/9/2020).
Sinergi Penyidik dan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan ini, selain menyamakan persepsi antara penyidik dengan Bank, juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekaniame yang diatur untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada proses penanganan perkara.
Pada kesempatan berharga ini, PPATK juga melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga swasta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
AKBP Pratomo Satriawan, S.IK., MH. Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Kalbar dalam pembukaannya menyampaikan, kegiatan strategis ini diikuti oleh jajaran Kasat Reskrim, baik Narkoba, dan Ekonomi yang ada diwilayah Kalimantan Barat.
Peserta mengikuti secara langsung, maupun Virtual di 14 Polresta.
“Sengaja kita undang para Reserse dijajaran Polda Kalbar agar rekan-rekan saya ini terbuka wawasannya. Dengan pendekatan mengejar uang atau harta hasil kejahatan, pelaku dan hasil yang diperoleh dari kejahatan lebih mudah untuk diungkap” ujar Pratomo.
Kombes Pol. Rachmawati, Ketua Kelompok Kerjasama dalam Negeri PPATK menjelaskan, acara ini memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk membuka jaringan dan relasi dengan Instansi penegak hukum baik, Polisi, Jaksa, Hakim, bersama PJK di Provinsi Kalimantan Barat agar dapat berkolaborasi dalam menangani tindak kejahatan khususnya TPPU dengan tujuan fungsi koordinasi dalam penanganan perkara dapat terlaksana dengan baik.
PPATK akan sepenuhnya memberikan dukungan dan siap memberikan asistensi kepada penegak hukum dan PJK di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, bila diperlukan.
“Untuk membuat jera pelaku kejahatan dibutuhkan sinergitas antara penyidik dan penyedia jasa keuangan agar metode Follow The Suspect dapat jalan bersama dengan Follow The Money. Dengan demikian pelaku kejahatan dapat ditangkap dan uang kejahatannya dapat di sita Negara.”
Dalam acara yang berlangsung sehari itu dibahas pula proses penegakan hukum dan isu-isu dalam implementasi UU TPPU, analisis dan pemeriksaan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, pertukaran informasi dan kerjasama lintas sektoral, keberhasilan kerjasama lintas sektoral dalam penanganan perkara dengan pertukaran informasi, syarat dan ketentuan dalam pertukaran informasi, permintaan informasi, penundaan, dan pemblokiran transaksi keuangan. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna