Kalbar: Kejati Sita Rp 3 Miliar Milik Tersangka Dugaan Korupsi di Bank BUMN

jejakkasus.co.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat (Kalbar) menyita uang senilai Rp 3 miliar milik Tersangka inisial AF, dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Penalti pada salah satu Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di Kabupaten Ketapang.

“Selain menyita uang senilai Rp 3 miliar, Tim Penyidik Kejati Kalbar juga menyita Barang Bukti lain, yakni satu Unit Sepeda Motor, dan satu Unit Mobil Mitsubishi Xpander Cross dari Tersangka AF,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Jumat (25/03/2022).

Masyhudi menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN.

Berawal dari informasi pada 31 Januari 2022, Bank Plat Merah tersebut dalam keadaan rugi. Padahal dalam asumsi, Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba.

Terdapat juga  anomali Saldo abnormal di Rekening pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non-program.

“Akibat perbuatan atau dugaan korupsi yang dilakukan Tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 6,1 miliar,” ujar Masyhudi.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar.

Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada pihak lain yang bekerja sama dengan Tersangka.

Kejati Kalbar akan terus mengejar aset-aset Tersangka, dan juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui ada harta kekayaan Tersangka yang lain.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum, terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan,” pungkas Masyhudi. (Zul/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *