Kades Waworano diduga Korupsi APBDes, Inspektorat Konsel Serahkan LHP ke Kejari

KONSEL- Inspektorat menyerahkan laporan hasil audit terhadap Kepala Desa Waworano, Kecamatan Kolono, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Pasalnya, Kades Waworano terindikasi lakukan perbuatan korupsi APBDes tahun 2016-2018, mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 55,700.000.,

“Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Konsel terhadap Kades Waworano telah ditemukan kelebihan pembayaran pada pekerjaan tersebut dan itu tidak sesuai dengan rincian anggaran biaya (RAB). Hasil audit tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Konsel untuk diproses secara hukum”

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Konsel, Samsu Gunawan, SH. memang ada laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Konsel diserahkan ke kami sejak hari kamis pertanggal 18 september 2019, untuk ditindak lanjuti terkait adanya temuan kelebihan pembayaran di beberapa item pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu.

“Adapun temuan atau kelebihan pembayaranpada item pekerjaan tersebut yang tertuang dalam LHP yakni, pembangunan RTLH, pembangunan bronjong, pembangunan WC Komunal dan pembangunan deucker serta peningkatan jalan produksi,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Konsel, Samsu Gunawan, SH.

Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Konsel akan melakukan penelaan lebih lanjut dan juga ekspose oleh tim internal. Olehnya itu, kami meminta kepada masyarakat desa waworano untuk bersabar.

“Kami pun meminta, jika teman dari lembaga Laskar Anoa Sultra maupun masyarakat ingin mengkoreksinya kami persilahkan,” ucap Gunawan.

Sementara itu, Ketua Laskar Anoa Sultra, melakukan protes dari hasil audit yang di lakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan. Karena tidak sesuai dan masih ada beberapa item yang belum di lakukan pemeriksaan meliputi pengelolaan dana BUMdes, Perpipaan, Bendungan dan pengadaan bibit merica serta kopi robusta.

“Olehnya itu, kami meminta kepada tim auditor agar dilakukan pemeriksaan ulang untuk keseluruhan pekerjaan itu karena kami rasa tidak sesuai hasil audit dengan kejadian di lapangan,” pungkas Rismansyah.

Selanjutnya, mengenai temuan oleh Inspektorat Konsel atas kerugian Negara sebesar Rp. 55.700.000,. Yang telah diserahkan kepada Pihak Kejari Konsel, sekiranya harus ditindak lanjuti perkara ini secepatnya. karena sudah sangat jelas adanya tindak pidana korupsi.

“Laskar Anoa Sultra, minta Kejari Konsel untuk segera ditindak secepat mungkin atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Kades Waworano. Dan apa lagi alasannya temuan sudah ada, tindak pidana sudah jelas dan jelas telah mengakibatkan kerugian Negara RI. tegas Rismansyah.

Laporan : Edison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *