Jawa Timur: Tidak Berizin, 15 Klinik Test Antigen Disegel Dinkes Banyuwangi

jejakkasus.co.id, BANYUWANGI – Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Banyuwangi menyegel 15 Klinik layanan Test Antigen ilegal (tidak berizin) di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Senin (07/02/2022) kemarin.

Hal itu dilakukan, karena pengelola Klinik dianggap mengabaikan masukan Satgas Covid-19 agar melengkapi sejumlah izin dan persyaratan.

Plt Kadinkes Banyuwangi Amir Hidayat menuturkan, semua Klinik yang tidak memiliki rekomendasi diminta untuk tutup.

Menurut catatan Dinkes, ada sekitar 15 Klinik yang belum memiliki izin atau rekomendasi, tapi nekat buka. Hanya ada tujuh Klinik yang memiliki izin.

”Semuanya kami tutup. Rata-rata SDM-nya masih kurang dan belum memiliki pengolahan Sampah dan Limbah Medis. Induknya punya, tapi di sini tidak ada. Padahal, kami membutuhkan untuk memastikan aktivitas Klinik berjalan sesuai dengan SOP,” tegas Amir di sela operasi penertiban.

Penertiban berlangsung pukul 10.30 WIB dengan melibatkan Satpol PP Kecamatan Kalipuro, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Polsek Kalipuro, dan Koramil Kalipuro.

Mereka mendatangi layanan rapid test yang lokasinya berada di sepanjang jalan menuju Pelabuhan ASDP Ketapang tersebut.

Sasaran pertama adalah Klinik MMBC yang berdiri tak jauh dari Pabrik Semen Bosowa, Kelurahan Bulusan.

Petugas Satpol PP langsung mencopoti Banner dan Spanduk layanan rapid test di Klinik tersebut.

Saat petugas datang, Klinik sepi. Tidak ada aktivitas. Setelah membongkar semua penanda layanan rapid test, petugas Satpol PP langsung menyegel tempat tersebut.

Operasi penertiban kemudian dilanjutkan dengan mencopoti Banner-Banner layanan rapid test drive-thru.

Klinik-klinik yang biasanya beroperasi mendadak tutup saat operasi penertiban berlangsung.

Saat operasi penertiban, ada satu Klinik, yaitu Bakti Analisa, yang tengah membuka layanan. Padahal, Klinik tersebut tak masuk daftar tujuh Klinik yang berizin.

Setelah membacakan surat penutupan, petugas mencopoti semua penanda layanan rapid test di Klinik tersebut.

Termasuk, meminta masyarakat yang akan melakukan test antigen untuk pindah ke fasilitas kesehatan lainnya.

”Kami sudah mengurus izin sebenarnya pada 25 Januari lalu. Ada tanda terimanya. Semua persyaratan sudah kami lengkapi, tapi izin belum kami terima,” dalih Muklis Kepala Cabang Klinik Bakti Analisa Banyuwangi.

Muklis berkeberatan dengan penutupan yang dilakukan tiba-tiba. Beberapa kali dia berdiskusi dengan petugas Satpol PP dan Dinas Kesehatan untuk meminta penjelasan atas penutupan Kliniknya.

Tapi, Klinik Bakti Analisa tetap diminta untuk menghentikan aktivitas. Klinik boleh beroperasi asalkan sudah mengantongi izin.

”SDM-nya kurang. Seharusnya untuk Klinik yang beroperasi 24 jam, ada enam jasa analis,. Klinik Bakti Analisa tidak punya. Selain itu, tidak ada bukti kerjasama dengan pengelola Limbah,” terang Amir Hidayat.

Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi menyatakan, akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan Klinik-klinik tanpa izin tersebut tak beroperasi lagi.

Jika nekat, Satgas Kabupaten sudah menyiapkan skema bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk tidak mengakui hasil rapid test dari Klinik ilegal.

”Kalau hasilnya tidak diakui, otomatis akan tutup sendiri. Saya rasa KKP sudah paham,” tegas Wawan. (Met/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *