Jawa Timur: Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba dan Amankan 42,8 Kg Sabu

jejakkasus.co.id, SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap tiga Pelaku pengedar Narkotika, Psikotropika dan Obat terlarang (Narkoba) jenis Sabu seberat total 42,8 kilogram.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, tiga Pelaku itu masing-masing berinisial PS usia 40 tahun asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kemudian, DB (38) dan CS (36), keduanya warga Surabaya dan dari ketiga Pengedar diperoleh Barang Bukti (BB) seberat 8,9 kilogram.

Yusep mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dua kali operasi penangkapan, sejak Bulan Maret hingga pertengahan April 2022.

“Operasi penangkapan pertama tanggal 1 Maret hingga 8 April 2022, mengamankan tiga orang Pengedar,” katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin (25/04/2022).

Yusep mengatakan, operasi penangkapan kedua pada 17 hingga 18 April 2022 menangkap empat orang Pengedar masing-masing berinisial AN (24) tahun asal Ngawi, Jawa Timur.

Kemudian, tiga Pengedar lainnya asal Madiun, Jawa Timur, yaitu GL (24), SN (24), dan DW (26).

“Dari penangkapan empat orang Pengedar ini, Polisi mengamankan Barang Bukti 33,7 kilogram Sabu,” katanya.

Ia menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, seluruhnya telah diamankan tujuh Pelaku Pengedar Narkoba Lintas Wilayah untuk jaringan wilayah Sumatera, dengan total Barang Bukti yang diamankan seberat 42,8 kg Sabu.

Yusep menduga, barang itu berasal dari China, karena dilihat dari kemasan bungkus Sabu-sabu yang diamankan.

“Peredarannya diduga melibatkan jaringan Pengedar asal Timur Tengah dan Malaysia, yang memasok ke Indonesia melalui jalur Sumatera hingga ke Jawa lewat jalur angkutan darat,” katanya.

Kombes Pol. Yusep memastikan, akan terus mengembangkan penyelidikan demi mengungkap kemungkinan banyak Pelaku lainnya yang terlibat.

Salah satunya memburu seorang Bandar Narkoba berinisial RK yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Met/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *