PACITAN- JK. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persengketaan hak waris harta peninggalan (Alm) Sugiyono antara Gear Lestari (Penggugat) dengan Nanik Sukarmi (Tergugat) saat ini makin memanas. Sempat ternjadi mediasi pada Kamis (03/12/2020) di fasilitasi oleh Kepala Desa Jetak Marjuni, namun kedua Kubu kekeuh pada prinsip masing-masing sehingga mediasi gagal dan memilih langkah hukum ke pengadilan.
Perseteruan tidak sampai disitu, perang strategi para pendamping/pengacara masing-masing pihak rupanya akan menguji keilmuan dan kualitas para pengacara kedua Kubu tersebut.
La Lati, SH., pengacara dari Nanik Sukarmi, istri ketiga (Alm) Sugiyono) yang selama ini di isukan diragukan atas identitas pengacaranya kini semakin menunjukan taring dan kualitasnya melalui manufer-manufer hukum yang ditempuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, La Lati, SH., ternyata Mantan Militer dari salah satu Pasukan Elit di Indonesia, mengeluarkan segala strategi hukum dan bahkan menggunakan taktik hukum Perang Gerilya demi mengantarkan anak-anak Bangsa mencari keadilan.
Menurut La Lati, SH., bahwa, Advokat/Pengacara adalah Officium Moblle, pekerja terhormat, sehingga atas profesi Pengacara yang di sandangnya berjanji akan menunjukan kepada publik bahwa, hukum itu adalah Kebenaran dan Fakta bukan suatu upaya rekayasa dan mengaburkan fakta hukum.
La Lati, SH., mengancam akan melaporkan ke Kepolisian pihak manapun yang terlibat dalam dugaan rekayasa terbitnya kutipan Akta Kelahiran An: Giar Lestari menjadi anak kandung dari Parti Marsitin, karena Gear Lestari adalah anak biologis dari seorang ibu bernama Rusmina (Sirus). Hasil pernikahan dengan (Alm) Sugiyono.
Fakta yang terungkap dalam pantauan media, Gear Lestari sampai saat ini belum bisa menunjukan bukti Surat Nikah, pernikahan antara (Alm) Sugiyono dengan Rusmina yang menjadi ibu biologisnya, kejanggalan semakin terkuak ketika Gear Lestari juga mengaku masih memiki seorang adik kandung perempuan, sedangkan Rusmina di ketahui sudah menikah dengan Pria lain sejak puluhan tahun yang Lalu.
Celah hukum ini semakin mengindikasikan banyak rekayasa, sehingga tidak heran Nanik Sukarmi dan Pengacaranya meminta Tes DNA kepada Gear Lestari maupun siapa saja yang mengaku-ngaku anak biologis dari (Alm) Sugiyono, hal tersebut sesuai dengan Wasiat (Alm) sebelum meninggal. (Met)