Jawa Tengah : Sesuai SE Bupati No. 003.1/1792/2020 Tertanggal 30 Juli 2020: HUT RI Tidak Ada Karnaval

BREBES- JK. Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-75 tahun 2020 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. HUT RI tahun ini ada larangan untuk pengumpulan massa, termasuk pelaksanaan karnaval yang biasanya digelar usai upacara peringatan HUT RI. Upacara peringatan pun hanya dilaksanakan di tingkat Kabupaten.

Ditingkat Desa semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti gelaran Pameran, Pasar Malam, Karnaval, Hiburan ditiadakan alias dilarang keras.

Begitupun dengan kegiatan lomba-lomba, sarasehan, tasyakuran, dan resepsi kenegaraan dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan. Masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk peringatan HUT RI ke-75.

Melihat kondisi Brebes dimasa pandemi Covid-19 ini, Bupati Brebes Idza Priyanti mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020. Surat edaran itu melarang semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan mengatakan, menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara nomor B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 dan nomor B-457/M.Sesneg/set/TU.00.04/07/2020 Perihal Peringatan HUT RI Ke-75 Tahun 2020, Bupati Brebes mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.1/ 1792 /2020.

“Upacara apel kehormatan dan renungan suci tetap dilaksanakan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Taman Brebes. Kegiatan upacara peringatan HUT RI Ke-75 tahun ini dan upacara penurunan Bendera Merah Putih hanya dilaksanakan di tingkat Kabupaten,” kata Djoko yang juga Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Brebes saat dikonfirmasi, Minggu (2/8/2020) lalu.

Dengan kata lain di seluruh penjuru Brebes Desa-Desa tidak perlu mengadakan acara-acara yang bisa mengundang kerumunan masa untuk meminimalisir penularan Covid-19 ini.

Djoko menerangkan, kegiatan upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan dan upacara penurunan Bendera Merah Putih dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Brebes.

Setiap pegawai wajib mengikuti kegiatan upacara tersebut melalui stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing dengan berpakaian bebas dan rapi.

“Tanggal 14 Agustus, masyarakat harus mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa, seperti televisi, radio, dan media online,” lanjut Djoko.

Djoko menegaskan, untuk kegiatan Pameran, Pasar Malam, Karnaval, Hiburan, Lomba-lomba, Saresehan, Tasyakuran, dan Resepsi Kenegaraan dalam masa pandemi Covid-19 ini, pelaksanaannya ditiadakan.

Masyarakat hanya diperbolehkan memasang spanduk peringatan HUT RI Ke-75 RI sesuai keputusan Pemerintah.

“Kami sudah minta para Camat supaya mengkoordinasikan dan mengkondisikan pedoman peringatan HUT RI ini sampai tingkat Desa dan Kelurahan di lingkungan wilayahnya masing masing,” pungkasnya.

Prakteknya, mari kita tunggu kelanjutannya apakah semua Desa se-Kabupaten Brebes mentaati Surat Edaran Bupati ini, dan kalau ada pelanggaran, apakah akan ditindak tegas bagi para Kepala Desa yang melanggar aturan ini???  (SDK) bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *