Jawa Tengah: Selebgram Perempuan Endorse Layanan Judi Online Ditangkap Polda Jateng

jejakkasus.co.id, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang perempuan Selebriti Instagram (Selebgram) berinisial RM yang endorse layanan Judi jaringan Internasional melalui Akun Media Sosial-nya (Medsos) yang beroperasi di Kabupaten Pemalang.

“Jaringan Internasional di Pemalang. Seorang Selebgram sebagai Tersangka, perannya sebagai Pengepul,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang dilansir Antara, Senin (22/08/2022).

Ahmad Luthfi memaparkan, dari keterangan Tersangka, diketahui Selebgram itu menerima sejumlah uang untuk mempromosikan Laman Judi lewat Akun Media Sosial-nya.

Menurut Ahmad Luthfi, Tersangka bertugas menyebarluaskan Laman Judi Daring melalui Akun Instagram-nya.

Ahmad Luthfi  menuturkan, dalam sepekan terakhir ini, telah diungkap Jaringan Internasional Judi Daring di Kabupaten Purbalingga dan Pemalang. Jaringan Internasional di dua daerah itu sama-sama memiliki Peladen di Kamboja.

Ahmad Luthfi mengatakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ahmad Luthfi menegaskan, penindakan tegas terhadap Perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Jawa Tengah. (SDK/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *