jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bertempat di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (6/10/2023).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti aduan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP) yang terdampak aktivtas pembangunan Gedung Siber Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Kali ini, rapat menghadirkan semua Unsur terlibat atas pembangunan Gedung Kampus Siber IAIN yang berlokasi di Perumahan GSP, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi.
Di antaranya, pihak pelaksana proyek pembangunan, jajaran Rektorat IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Pejabat Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Satpol PP Kota Cirebon.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, bahwa aktivitas pembangunan wajib berhenti pada pukul 17.00 WIB. Di samping itu, pengawasan akan dipantau oleh Satpol PP Kota Cirebon untuk memastikan tidak ada kegiatan pembangunan setelah selesai waktu yang disepakati.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon H. Dani Mardani, S.H., M.H., saat memimpin jalannya rapat berharap, rapat kali ini menjadi yang terakhir, dan hasilnya betul-betul ditaati oleh pihak-pihak terkait.
“Untuk membuktikan adanya pelanggaran kesepakatan jam kerja, saya bersama anggota DPRD lainnya mengecek langsung ke lokasi untuk memastikan kegiatan pengerjaan pada malam hari. Hasilnya, ternyata didapati proyek masih berlangsung sekitar pukul 21.15 WIB,” pugkasnya. (Om JK)