MAJALENGKA- JK. Berkeliarannya Lalat yang berjumlah banyak tak bisa terhitung dan bau tidak sedap yang diduga datang berasal dari lokasi Peternakan Telur Burung Puyuh milik H. Mamun yang berlokasi didalam pemukiman penduduk telah meresahkan warga Desa Singawada.
Pemerintah telah mengedarkan kepada seluruh warga Indonesia dalam pelaksanaan Perusahaan Perdangangan, baik itu Perusahaan Persekutuan, Koperasi dan Perusahaan Perorangan Wajib Untuk Memilki SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) yang telah diatur dengan Perpres 91 Tahun 2017.
Begitupun atas adanya Pencemaran Lingkungan yang mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (didalamnya Pencemaran Udara).
Awak media Jejak Kasus dilapangan mempunyai temuan terkait Peternakan Telur Burung Puyuh di Blok Senin RT 02 RW 01 Desa Singawada, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat yang Lokasi Peternakan Burung Puyuh tersebut didalam Lingkungan Perumahan Penduduk.
Beberapa warga kepada awak media Jejak Kasus menyampaikan, “Perternakan Telur Burung Puyuh ini mencemari Udara/Polusi, membikin aroma Udara menjadi tidak sedap dan menjalar kemana-mana dilingkungan pemukiman warga, benar-benar kami merasa terganggu dan takut dengan wabah penyakit terutama bagi kesehatan anak-anak dan kesehatan kami”.
“Akibat dari Peternakan Telur Burung Puyuh ini, selain bau yang tidak sedap, berkeliarannya Lalat ke setiap rumah penduduk, setelah ada Peternakan Telur Burung Puyuh ini, Udara/hawa bau tidak sedap dan Lalat-lalat begitu banyaknya menyebar ke pemukiman penduduk”.
“Coba bapak lihat ke lokasi peternakan tersebut. Tolong pak, mohon tegur Pemilik Usaha ternak Burung Puyuh tersebut, jangan membikin Peternakan Telur Burung Puyuh didalam perumahan penduduk ,” ucap warga berkeluh kepada awak media Jejak Kasus.
Dan selanjutnya awak media Jejak Kasus mengunjungi ke lokasi Peternakan Burung Puyuh tersebut. Di jumpai pekerjanya Enco (60 tahun) menjelaskan bahwa, ini bukan milik saya pak, tapi pemiliknya Bapak H. Mamun (Mantan Kadis UKM Kabupaten Cirebon) tapi sudah pindah tempat tinggal di Sumber, saya hanya Pekerja untuk mengurus Peternakannya sejumlah kurang lebih 2.000 (dua ribu) Burung Puyuh Petelur.
Setiap hari bertelur 1.8000 (seribu delapan ratus) Butir Telur, untuk harga jual Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu) per 1 Kg, biaya pakan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perhari,” papar Enco.
Tambahnya, “terkait Surat Izin, saya tidak tahu pak, untuk Surat Izinnya, dan dari Desa pun saya tidak lihat Surat Izinnya, silahkan saja pak tanyakan ke Pak H. Mamun (sebagai pemilik).” Boleh saya ketemu dengan pemiliknya ? “tadi ada, ke sini, sekarang sudah pulang ke Sumber, beliau sudah berpindah penduduk ,” tegas Enco (60 tahun) selaku pekerja/pengelola perusahaan Jamur dan Peternakan Telur Burung Puyuh.
Atas kepemilikan Peternakan Telur Burung Puyuh, H. Mamun (Mantan Kadis UKM Kabupaten Cirebon) dengan berkependudukan Kabupaten Cirebon buka Peternakan di Blok Senen RT 02 RW 01 Desa Singawada diduga tanpa adanya Surat Perizinan.
Terganggunya warga penduduk setempat atas pencemaran udara bau tidak sedap dan bersarangnya wabah penyakit dengan perkembangbiakan Lalat yang banyak, akan mengancam Kesehatan Lingkungan di sekitarnya.
“Pemerintah yang berwenang agar segera bisa menindak lanjutinya dengan tegas”. Ungkap beberapa warga setempat. (Aziz Siswanda)