Jawa Barat: Wali Kota Cirebon Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2022

jejakkasus.co.id, CIREBON – Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., menyampaikan tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dalam rapat paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD Kota Cirebon, Jawa barat (Jabar), Senin (12/9/2022).

Azis menyampaikan, dalam Raperda Perubahan APBD 2022 Proyeksi Pendapatan secara keseluruhan sebesar Rp 1.503.383.915.897,-, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 554.352.722.477,-.

Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp 944.031.193.420,- dan lain-lain. Pendapatan Daerah yang sah direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 5.000.000.000,-.

Sedangkan, pada Pos Belanja, secara keseluruhan direncanakan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.545.724.206.095,- yang terdiri atas Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp 1.368.762.242.878,-.

Belanja Modal direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 174.461.963.217, dan Belanja Tidak Terduga direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 2.500.000.000,-.

Disisi lain, pembiayaan Netto direncanakan setelah perubahan adalah sebesar Rp 42.340.290.198, dengan rincian penerimaan pembiayaan direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 57.517.391.198,- pengeluaran pembiayaan direncanakan setelah perubahan sebesar Rp 15.177.101.000,-.

“Kami mengajak kepada yang terhormat Anggota Dewan untuk bersama-sama menggali potensi Pendapatan Daerah dan mengoptimalkan realisasinya,” kata Azis.

Lanjut Azis, peningkatan Pendapatan Daerah menjadi salah satu modal penting untuk mencukupi pembiayaan Belanja Daerah. Oleh karenanya, pihaknya akan mengoptimalkan penggunaan alat rekam transaksi atau tapping box pada setiap Wajib Pajak.

“Terutama Wajib Pajak di Sektor-sektor Potensial, seperti Hotel, Restoran, dan lainnya. Dengan begitu, peningkatan Pendapatan Daerah akan cepat tercapai,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *