jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/3/2023).
Selain penyampaian LKPj Wali Kota Cirebon Tahun 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD juga diambil persetujuan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, kedua Raperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Perda, karena telah dibahas di Tingkat Pansus maupun bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
“Karena semua tahapan sudah dilakukan, maka dua Raperda ini sudah bisa dibawa ke Tingkat Rapat Paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ruri saat memimpin rapat.
Mengenai LKPj Walikota Cirebon tahun 2022, Ruri mengatakan, sesuai PP Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Pasal 19 Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna dilakukan satu kali dalam satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 18/2020 bahwa ruang lingkup LKPj meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas.
“Adapun urusan pemerintahan yang termuat dalam LKPj ini meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis dan pelaksanaannya, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” kata Ruri.
Sebagai tindak lanjut, Azis mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis turunan perda tersebut.
“Kami meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal teknis untuk menyusun ketentuan yang akan tertuang dalam peraturan Wali Kota,” ujar Azis.
Azis menyebutkan, pihaknya menyampaikan nota pengantar LKPj Wali Kota Cirebon tahun 2022. Di dalamnya juga terdapat tindak lanjut atas 76 rekomendasi dari DPRD Tahun 2021 yang sudah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon pada Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna itu juga dihadiri pimpinan DPRD, Fitria Pamungkaswati dan M Handarujati Kalamullah beserta para anggota DPRD, Wakil Wali Kota Cirebon Eti Herawati dan Sekretaris Daerah Agus Mulyadi beserta Pejabat Perangkat Daerah maupun BUMD.
Seperti diketahui bertsama, Wali Kota Nashrudin Azis akan mengakhiri masa tugasnya pada tahun ini, bila sesua jadwal pada 12 Desember 2023.
Namun karena Azis akan maju di Pileg 2024 jadi Caleg DPR RI, kemungkinan ia akan mundur sebelum Desember 2023 pada saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).