Jawa Barat: Wali Kota Cirebon akan Tindaklanjuti Dua Perda yang Telah Disahkan DPRD

jejakkasus.co.id, CIREBON – Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, setelah penandatanganan dua Raperda oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Perda melalui Rapat Paripurna, pihaknya akan menindaklanjuti dengan Perangkat Daerah terkait.

“Melalui Perangkat Daerah kami, langkah selanjutnya adalah menyosialisasikan kepada masyarakat. Kemudian, agar bisa mengimplementasikan dengan baik,” kata Azis.

Hal itu disampaikan Azis saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon di Ruang Utama Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/5/2022).

Rapat Paripurna tersebut beragendakan persetujuan pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kedua Raperda tersebut, yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Konservasi Sumber Daya Air (SDA).

Menurut Azis, dengan adanya Perda tentang Keuangan Daerah, Pemda (Pemerintah daerah) Kota Cirebon bisa menyesuaikan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat terkait Pengelolaan Keuangan.

“Selain itu, peraturan terkait Keuangan Daerah, juga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan pemerintah. Misalnya, bagaimana penyerapan anggaran bisa lebih cepat, tapi sesuai aturan yang benar,” tegas Azis.

Menurut Azis, bahwa terkait Perda tentang Konservasi Sumber Daya Air, karena kebutuhan Air sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat.

“Karena Air adalah kebutuhan penting untuk kelangsungan hidup. Makanya, kami atur agar dalam pemanfaatannya tidak merusak ekosistem,” jelas Azis.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., berharap, dua Perda ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cirebon.

“Terkait dua Perda yang sudah disahkan, baik tentang Keuangan Daerah dan Konservasi Sumber Daya Air, bisa menjadi rujukan bagi dinas untuk pengembangan Kota Cirebon,” pungkasnya. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *