jejakkasus.co.id, CIREBON – Kota Cirebon memiliki tiga Peraturan Daerah (Perda) baru yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Ruang Rapat Utama Griya Sawala Gedung DPRDbon, Jawa Barat (Jabar), Senin (20/2/2023).
Ketiga Raperda yang disahkan menjadi Perda, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Kota Cirebon, dan Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengatakan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses pembahasan secara matang oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon.
“Termasuk telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat,” jelas Azis.
Azis memerintahkan kepada Perangkat Daerah terkait untuk menyiapkan rancangan regulasi teknis berupa Peraturan Wali Kota atas Raperda yang telah ditetapkan.
“Yang nantinya dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai tindaklanjut dari penetapan Peraturan Daerah tersebut,” ujar Azis.
Sejalan dengan itu, Azis juga meminta kepada Perangkat Daerah dan semua pihak terkait untuk menjalankan Perda yang baru disahkan dengan sebaik mungkin.
“Melalui forum terhormat ini, bersama Perangkat Daerah akan menyiapkan segala hal yang diperlukan sebagai tindak lanjut, termasuk komitmen bersama untuk menjalankan Perda ini dengan baik,” kata Azis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, tiga Raperda yang disahkan ini sudah menempuh mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, Raperda tersebut sudah bisa dibawa ke Tingkat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD dan Wali Kota,” pungkasnya. (Om JK)