Jawa Barat: Wakil Wali Kota Cirebon Berharap Pelaku Usaha Bisa Menyamakan Persepsi Perihal LKPM

jejakkasus.co.id, CIREBON – Wakil Wali Kota Cirebon Dra. Hj. Eti Herawati membuka sosialisasi dan Bimtek (Bimbingan Teknis) bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang Implementasi Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Zamrud, Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Selasa (28/6/2022).

Eti mengatakan, sosialisasi ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat. Sebab, banyak sistem perizinan yang mengalami perubahan atau penyesuaian.

“Tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah sangat beragam dan kompleks, terutama dalam memberikan pelayanan prima, termasuk persoalan LKPM secara berkala yang diwajibkan pada Pelaku Usaha,” kata Eti.

Eti mengakui, bahwa ada fasilitas yang menjadi kekurangan bagi Pemerintah Daerah, namun melalui sinergitas antara pemerintah dan Pelaku Usaha juga sangat penting.

“Kontribusi Pelaku Usaha di tengah Perekonomian Global dan Nasional memang sempat tidak stabil. Namun, pertumbuhan Pelaku Usaha mengiringi kemajuan suatu daerah,” kata Eti.

Pihaknya berharap, melalui kegiatan yang strategis ini, pemerintah dan Pelaku Usaha bisa menyamakan persepsi dalam hal pelaporan LKPM.

“Semoga, kegiatan ini bisa diikuti secara serius dan tanggungjawab. Sehingga bisa mengimplementasikan hasil Bimtek guna mewujudkan kualitas Investasi Daerah dan Tata Laksana Perizinan yang baik,” tutur Eti.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cirebon Drs. Sosro Harsono menjelaskan, penyampaian LKPM ini wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha. Apabila tidak menyampaikan ke pemerintah, maka akan mendapat teguran dari Pemerintah Pusat.

“Bagi UMKM kecil, penyampaian LKPM hanya dua kali dalam setahun. Sedangkan, pengusaha besar,  penyampaian LKPM wajib dilakukan sebanyak empat kali. Jika tidak dilakukan, maka akan ditegur,” tutur Sosro.

Sosro mengungkapkan, manfaat Bimtek LKPM ini untuk mengetahui perkembangan jumlah investasi di Kota Cirebon. Selama ini, Pelaku Usaha menyampaikan laporan menggunakan Biro Jasa.

“Makanya, kami berikan pemahaman terkait tata laksana LKPM. Apabila setelah berjalan masih ada yang belum paham, maka kami akan bimbing kembali,” kata Sosro.

Sebagai informasi, Pelaku Usaha yang diundang dalam Bimtek LKPM ini sebanyak 110 orang, dilakukan selama tiga hari dengan materi hari pertama sosialisasi aturan dan tata laksana, dan dua hari untuk Bimbingan Teknis. (Om JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *