Jawa Barat: Wajib Pajak yang Belum Patuh Akan Ditempel Stiker “Tidak Taat Pajak”

jejakkasus.co.id, CIREBON – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Satpol PP Kota Cirebon mendatangi belasan Wajib Pajak (WP) yang belum patuh di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Kamis (29/9/2022).

Kepala BPKPD Kota Cirebon Syaroni menjelaskan, langkah tersebut dalam rangka melakukan Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah, juga sebagai upaya bersama-sama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon.

“Kemudian, ada juga Wajib Pajak yang belum setor dan kurang setor. Kita memiliki tahapan, seperti pemberitahuan sebanyak tiga kali. Apabila tidak direspons, maka kami akan melakukan tindakan persuasif, hingga ada Penempelan Stiker “Tidak Taat Pajak”, tegas Syaroni.

Syaroni juga membeberkan, ada 15 sasaran Wajib Pajak yang didatangi, baik Hotel, Resto hingga Pengusaha Advertising. Pihaknya juga akan melakukan upaya lanjutan dan evaluasi setelah peninjauan lokasi ini.

“Dari belasan yang kita datangi ini, permasalahannya beragam. Ada yang tidak setor dan kurang setor. Bahkan, ada pengusaha yang belum mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak. Makanya, kami arahkan untuk mendaftar,” jelas Syaroni.

Syaroni menyebutkan, dari pengusaha yang tidak setor Pajak itu ada dua kemungkinan, yakni tidak ingin setor sama sekali, dan atau tidak mau setor sesuai ketentuan Pajak.

“Mereka beralasan, karena ekonomi belum pulih atau masih recovery pascapandemi. Padahal, saat ini ekonomi di Kota Cirebon sudah mulai tumbuh. Selain itu, Pemda Kota Cirebon juga sebelumnya memberikan keringanan berupa diskon Pajak 3-5 persen,” ujar Syaroni.

Menurut Syaroni, mendatangi Wajib Pajak menjadi langkah efektif, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, pihaknya juga memiliki Tim yang setiap bulan melakukan Pengawasan Wajib Pajak.

“Kami akan tegas, apabila ada yang masih membandel, maka kita keluarkan tagihan pajak dan terbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar bagi mereka. Termasuk mereka yang bayar tetapi tidak realistis,” tegas Syaroni.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, pihaknya sebagai Penegak Peraturan Daerah menilai langkah ini merupakan upaya bersama-sama untuk meningkatkan PAD Kota Cirebon.

“Mudah-mudahan, upaya BPKPD dan Satpol PP ini dapat maksimal untuk peningkatan PAD,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *