jejakkasus.co.id, CIREBON – Gubernur Jawa Barat (Jabar) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 170/Kep.273-Pemksm/2022. Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024, tertanggal 6 Juni 2022.
Dalam keputusan itu melegitimasi Ruri Tri Lesmana yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Gerindra untuk menduduki Ketua DPRD Kota Cirebon menggantikan Affiati.
Dikonfirmasi usai Sidang Paripurna DPRD Kota Cirebon Kamis, (28/7/2022) Affiati mengakui telah mendengar keputusan Gubernur tersebut. Namun secara fisik, dirinya belum melihatnya.
“Iya mas, tadi saya baru dengar SK Gubernur Jabar sudah turun. Tapi, saya belum lihat fisik suratnya,” jelas Affiati.
Terkait hal ini, Affiati enggan berkomentar lebih jauh. Menurut Affiati, ia akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu. Termasuk soal putusan PTUN Bandung yang menolak gugatannya.
“Saya belum memutuskan sikap saya seperti apa, akan dikomunikasikan dengan kuasa hukum saya dulu, baru akan menentukan langkahnya seperti apa,” tegas Affiati.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pelantikan Ruri sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon rencananya akan digelar pada Senin pekan depan.
Sedangkan, Ruri dikabarkan juga telah menemui Affiati di ruang kerja Plt Sekretaris DPRD Kota Cirebon. Pembicaraannya terkait pergantian Ketua DPRD, Ruri meminta maaf perihal tersebut.
Ruri tidak membantah, dia menemui Affiati, dirinya secara langsung meminta maaf dan mengapresiasi kinerja Affiati selama ini. Maaf yang dilontarkannya karena mau tidak mau melaksanakan perintah Partai.
“Jadwal pelantikan pada Senin pekan depan, sesuai dengan kesepakatan rapat pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi. DPRD mengagendakan untuk rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah jabatan pengangkatan saya sebagai Ketua DPRD, hari Senin (1/8/2022) jam 9.00 WIB,” jelas Ruri.
Ruri menegaskan, dirinya harus menyiapkan mental guna menjalani pelantikan sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.
“Ya, secara pribadi, saya harus menyiapkan mental. Jabatan ini amanat yang harus saya emban dengan baik. Menjaga nama baik DPRD dan Partai Gerindra,” imbuh Ruri.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra Fitrah Malik menambahkan, setelah Rapat Paripurna PP APBD TA 2021, pimpinan DPRD mengundang para pimpinan Fraksi guna mengadakan rapat membahas terkait SK Gubernur Jabar Nomor: 170/Kep.273-Pemksm/2022.
Dikatakan Fitrah, semua Fraksi menyampaikan pendapatnya, dengan telah terbitnya SK Gubernur ini, DPRD menyatakan persoalan pergantian Ketua DPRD sudah Final.
“Selanjutnya, pembahasan jadwal Banmus untuk pengambilan sumpah janji Ketua DPRD yang baru serta disepakati, Hari Senin Tanggal 1 Agustus 2022 untuk melaksanakan Rapat Paripurna,” terang Fitrah.
Fitrah mewakili Fraksi Gerindra menyampaikan terima kasih banyak atas kepemimpinan Affiati selama ini. Juga berterima kasih atas legowonya Affiati yang menerima keputusan Gubernur yang meresmikan pergantian Ketua DPRD.
Lanjut Fitrah, selain itu, Fraksi Gerindra memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Affiati atas semua dinamika yang terjadi selama ini.
“Karena Fraksi Gerindra selama ini tidak pernah memusuhi Ibu Affiati, hanya semata-mata Fatsun terhadap Partai dan mengamankan semua kebijakan Partai,” ujar Fitrah.
Berdasarkan SK Walikota Cirebon No. P170/207-Pem tanggal 15 Februari 2022 hal penyampaian Usulan Pemberhentian Ketua DPRD Kota Cirebon dan Pengangkatan Calon Pengganti Ketua DPRD Kota Cirebon.
Dalam SK tersebut, juga dicantumkan perubahan susunan pimpinan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan 2019-2014, antara lain Ketua DPRD Kota Cirebon dijabat Ruri Tri Lesmana, Wakil Ketua Fitria Pamungkaswati dan Wakil Ketua M. Handarujati Kalamullah. (Om JK)