INDRAMAYU- JK. Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu bersama petugas gabungan kembali gelar Ops Yustisi di Jalan Raya Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Selasa (29/9/2020).
“Operasi Yustisi Gabungan 3 Pilar TNI-Polri, POL. PP serta Dishub dan Dinkes dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krangkeng,” ungkap Kapolsek Krangkeng AKP I Nyoman melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi sebanyak 15 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial membersihkan sampah atau menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya.
Lanjutnya, petugas gabungan juga mengedukasi para pelanggar protokol kesehatan. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Krangkeng.
Ditegaskan Kapolsek, lanjut Iptu Iwa, “bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai Masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19,”pungkasnya .(Ron)