jejakkasus.co.id, CIREBON- TNI-Polri pastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Cirebon yang berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021, aman dan kondusif, hal ini guna mengatasi penyebaran Covid-19 yang angkanya terus meningkat di Indonesia termasuk di Kota Cirebon, Jawa Barat.
Ditetapkannya PPKM Darurat di Kota Cirebon, membuat petugas Satgas Covid-19 bekerja ekstra, tidak hanya Tenaga Kesehatan (Nakes), begitu juga dengan jajaran TNI-Polri yang bekerja untuk mengamankan dan melindungi masyarakat agar di situasi pandemi Covid-19 ini masyarakat tetap merasa aman dalam melakukan aktivitasnya.
Untuk itu, bila tidak ada kepentingan yang mendesak, lebih baik tetap dirumah saja, hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Cirebon khususnya.
Terpantau awak media Jejak Kasus, turut hadir dalam pengamanan gabungan, jajaran Polres Cirebon Kota, Batalyon Arhanud 14 Cirebon Jawa Barat, Korem 063/Sunan Gunung Jati Kota Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, Brimob Batalyon C. (Fauzy/UJK)